SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Camat Parenggean, Muhammad Jais, mengaku baru mengetahui adanya dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Tualan, Dusun Tandang, Desa Sebungsu, setelah kasus tersebut ramai diberitakan media massa.
Pengakuan itu disampaikan Muhammad Jais saat dimintai tanggapan terkait aktivitas PETI yang disebut melibatkan puluhan lanting dan telah berlangsung cukup lama di wilayah Kecamatan Parenggean.
“Saat ini kami baru bisa memberikan keterangan terkait informasi tambang emas yang ada di Dusun Tandang. Terus terang, kami sebelumnya belum pernah mengetahui adanya kegiatan tersebut. Informasi ini baru kami ketahui setelah muncul pemberitaan media,” kata Muhammad Jais (5/6/2026)
Menurutnya, sebelum pemberitaan mencuat, pihak kecamatan hanya mendengar informasi yang berkembang di masyarakat, namun belum mendapatkan laporan yang jelas mengenai aktivitas penambangan tersebut.
Karena itu, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci terkait dugaan PETI yang diberitakan. Pemerintah kecamatan memilih melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Muhammad Jais mengungkapkan, setelah mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Polsek Parenggean, Koramil, serta anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Koramil. Dalam waktu dekat kami siap turun ke lapangan bersama-sama untuk melihat langsung kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, maka pemerintah kecamatan akan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.
“Kalau memang itu ilegal, tentu kami akan meminta agar dihentikan. Namun saat ini kami belum bisa menyimpulkan karena belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” tegasnya.
Sebelumnya, warga melaporkan adanya aktivitas PETI di Sungai Tualan, Dusun Tandang, Desa Sebungsu. Aktivitas tersebut disebut melibatkan sekitar 30 lanting yang beroperasi di aliran sungai untuk mendulang emas. Keberadaan tambang ilegal itu menjadi sorotan karena diduga berlangsung cukup lama dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di kawasan sungai setempat. (ang)
Editor : Slamet Harmoko