Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengedar 1 Kg Sabu Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Rado. • Jumat, 5 Juni 2026 | 14:26 WIB
Supriadi (belakang) dan Arma Sandi (depan) saat sidang di PN Sampit. (Rado/Radar Sampit)
Supriadi (belakang) dan Arma Sandi (depan) saat sidang di PN Sampit. (Rado/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis lebih berat kepada terdakwa Supriadi dalam perkara peredaran narkotika jaringan sabu seberat 1 kilogram yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wasis Priyanto bersama hakim anggota Sulaeman dan Ardhi Radhisshalhan, Supriadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk secara tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Supriadi bin Suriansah dengan pidana penjara selama 12 tahun,"  kata hakim (4/6)

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang sebelumnya menuntut Supriadi dengan pidana 10 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Arma Sandi bin Mulyanto (Alm) juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk secara tanpa hak dan melawan hukum menerima serta menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Arma Sandi. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Kasus ini bermula dari penangkapan Supriadi oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan H.M. Arsyad, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada 8 Oktober 2025.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika di rumah orang tua terdakwa di Desa Samuda Besar.

Dalam persidangan terungkap Supriadi menerima sekitar 1.000 gram sabu dan puluhan butir ekstasi dari seorang pria bernama Blade yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNN Kalimantan Tengah di Pontianak.

Jaksa sebelumnya mengungkap sebagian besar sabu tersebut telah diedarkan sebelum penangkapan dilakukan.

Saat penggerebekan, petugas masih menemukan sisa sabu, puluhan butir ekstasi, timbangan digital, catatan transaksi, telepon genggam, buku tabungan, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Putusan majelis hakim ini sekaligus mengakhiri tahap pemeriksaan perkara yang sempat menjadi sorotan karena tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa dinilai sejumlah kalangan terlalu ringan dibanding besarnya barang bukti yang mencapai satu kilogram sabu. rado.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
#sabu sampit #pengedar sabu #sampit #kotim