SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Komunitas Peduli Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan atas dua kasus dugaan korupsi dana hibah senilai total sekitar Rp80 miliar yang hingga kini belum menetapkan tersangka.
Lambannya perkembangan penyidikan dinilai berpotensi memunculkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ketua Komunitas Peduli Kotim, Riduan Kesuma, mengatakan masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan dua perkara yang saat ini masih berada di tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi dana hibah Pilkada untuk KPU Kotim dan dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangannya. Jangan sampai muncul kesan perkara besar yang menyangkut uang rakyat justru berjalan tanpa kepastian," kata Riduan, Kamis (4/6/2026).
Kasus pertama adalah dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 untuk KPU Kotim senilai sekitar Rp40 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 12 Januari 2026.
Dalam prosesnya, penyidik Kejati Kalteng telah menggeledah Kantor KPU Kotim dan menyita 23 unit telepon genggam, 18 laptop, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana hibah. Berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu hingga vendor dan rekanan, juga telah dimintai keterangan.
Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, perkara kedua adalah dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan yang bersumber dari anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim tahun anggaran 2023–2024 dengan total pagu sekitar Rp40 miliar.
Dana tersebut diketahui disalurkan kepada sekitar 251 penerima untuk berbagai kegiatan keagamaan dan pembangunan rumah ibadah. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kotim itu telah masuk tahap penyidikan sejak akhir 2025.
Penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 200 penerima hibah melalui verifikasi administrasi maupun pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan proposal dan laporan pertanggungjawaban.
Namun hingga kini, perkara tersebut juga belum menunjukkan perkembangan berupa penetapan tersangka.
Riduan menilai keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
"Kami berharap kejaksaan dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Jika memang masih berproses, sampaikan progresnya. Kalau ada kendala, jelaskan. Yang penting masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila penyidik menemukan fakta yang menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan, hal itu juga perlu disampaikan secara resmi kepada publik.
"Kalau memang kasusnya dilanjutkan, sampaikan progresnya. Kalau memang ada alasan hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan, sampaikan juga secara resmi kepada publik. Jangan sampai perkara yang sudah hampir setengah tahun berada di tahap penyidikan justru didiamkan tanpa penjelasan," tegasnya.
Menurut Riduan, minimnya informasi mengenai perkembangan perkara berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Bahkan mulai muncul anggapan bahwa kasus tersebut akan berakhir tanpa kejelasan.
"Kami tidak ingin muncul kecurigaan atau prasangka negatif terhadap institusi penegak hukum. Justru karena itu kami meminta adanya keterbukaan. Masyarakat hanya ingin tahu apakah kasus ini masih berjalan, akan ditingkatkan, atau memang ada alasan hukum tertentu sehingga tidak dapat dilanjutkan," katanya.
Ia menambahkan, dua perkara tersebut memiliki kesamaan dengan kasus hibah KONI Kotim yang sebelumnya telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap. Karena sama-sama menyangkut pengelolaan dana hibah dalam jumlah besar, publik dinilai wajar menaruh perhatian terhadap penanganannya.
"Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa kasus ini di-86-kan atau sengaja dibiarkan berlarut-larut. Kami percaya kejaksaan bekerja profesional, tetapi kejelasan informasi juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi liar," ujarnya.
Komunitas Peduli Kotim pun meminta aparat penegak hukum tetap bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu dalam menuntaskan seluruh dugaan penyimpangan anggaran daerah.
"Masyarakat hanya ingin ada kepastian hukum. Siapa yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai perkara yang sudah masuk tahap penyidikan justru menguap tanpa kejelasan," pungkasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko