Radarsampit.jawapos.com - Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto rupanya tidak lepas dari incaran tikus-tikus berdasi alias koruptor.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua orang wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya diduga memainkan anggaran MBG dengan berbagai trik agar 'cuan' maksimal masuk ke kantong pribadi.
Akibat perbuatan itu, ketiga mantan unsur pimpinan BGN yang baru saja dicopot oleh Presiden Prabowo pada Selasa malam (2/6/2026) langsung menjadi tersangka dan jadi tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026).
Baca Juga: Setelah Kantor BGN Digeledah Kejagung, Sang Mantan Pimpinan Dadan Hindayana Cs Langsung Ditahan
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan kantor BGN dan memeriksa Dadan, Lodewyk, dan Sony.
”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry dalam konferensi persnya.
Korupsi itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.
Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Baca Juga: Cari Barang Bukti Kasus Korupsi, Kejagung Geledah Kantor BGN
Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.
Penyidik telah memastikan bahwa yayasan-yayasan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak kredibel tersebut terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony.
Tidak sampai di situ, ketiga mantan unsur pimpinan BGN tersebut juga diduga melakukan korupsi lewat pengadaan barang dan jasa. Mereka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
”Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ujarnya.
Akibatnya negara mengalami kerugian dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan dan telah di-markup, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan dan telah di-markup. (*/jpg)
Editor : Slamet Harmoko