SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Fakta menarik terungkap dalam sidang kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) milik Kelompok Tani Buding Jaya Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit (2/6/2026).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Asan bin Idai disebut memberikan setoran rutin sebesar Rp700 ribu setiap minggu kepada seseorang bernama M. Isnaini.
JPU, Ikrima Asya Wirantami menjelaskan, perkara tersebut bermula pada 2024 saat M. Isnaini, yang dalam dakwaan disebut sebagai Ketua Kelompok Tani Ramban Jaya, diduga mengajak sejumlah orang untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan milik Kelompok Tani Buding Jaya di Desa Hapakat Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, tanpa izin pemiliknya.
Dalam dakwaan disebut, ajakan itu disampaikan kepada beberapa orang, di antaranya Jaelani, Saini alias Ook, Aliansyah, Syahrani, Kadir, Oman, Sahnatu, Sabrin, Nanda, termasuk terdakwa Asan.
“Sejak mendengar arahan atau anjuran tersebut, terdakwa mulai memanen tandan buah segar milik Kelompok Tani Buding Jaya tanpa izin pemiliknya,” ungkap Jaksa Ikrima Asya Wirantami, Rabu (3/6/2026)
Jaksa juga menyebutkan bahwa setiap minggu terdakwa memberikan imbalan sebesar Rp700 ribu kepada M. Isnaini. Padahal, menurut dakwaan, terdakwa mengetahui bahwa dirinya maupun M. Isnaini tidak memiliki hak untuk melakukan pemanenan di lahan tersebut.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 14 Februari 2026. Saat itu terdakwa bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pencarian, Usup alias Usuf, diduga memanen buah sawit di Blok MR 4 Desa Hapakat Permai.
Dalam aksinya, Usup bertugas menjatuhkan buah sawit menggunakan egrek, sementara buah yang telah dipanen diangkut menggunakan arco menuju jalan poros sebelum dimuat ke dalam mobil pikap milik terdakwa.
Dari hasil panen tersebut, terdakwa diduga memperoleh sekitar 90 janjang sawit dengan berat kurang lebih 1.350 kilogram atau senilai sekitar Rp4,4 juta.
Buah sawit hasil panen itu kemudian dibawa untuk dijual ke Pabrik Kelapa Sawit PT Borneo Indah Sawitindo (BIS) di Jalan HM Arsyad Km 22, Desa Bapanggang Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Untuk melancarkan penjualan, terdakwa disebut menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama CV Ragika milik Rahmad Hidayat Rani Muhamad Sariah setelah terlebih dahulu memperoleh surat jalan dari Fitri yang disebut sebagai perwakilan CV Ragika di sebuah warung dekat Sungai Lenggana.
Namun sebelum sampai ke pabrik tujuan, kendaraan yang dikemudikan terdakwa dihentikan aparat kepolisian di Jalan Poros Sampit–Samuda sekitar pukul 14.00 WIB.
Terdakwa kemudian diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ang)
Editor : Slamet Harmoko