Radarsampit.jawapos.com - Perjuangan panjang keluarga Ringowati mempertahankan lahan warisan di Desa Bukit Buluh, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, belum menemukan titik akhir.
Selama 12 tahun terakhir, mereka terus memperjuangkan hak atas tanah peninggalan keluarga yang kini masih menjadi objek sengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Lahan yang dipersoalkan merupakan peninggalan almarhum suami Ringowati. Menurutnya, sejak tahun 2014 pihak keluarga telah menyampaikan keberatan ketika kawasan tersebut mulai digarap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Dari dulu kami memperjuangkan hak kami,” kata Ringowati.
Baca Juga: Lahan Warisan Diklaim Masuk KSO Agrinas, Warga Rantau Pulut Ajukan Keberatan
Ia mengaku sudah berulang kali meminta agar lahan tersebut tidak dibuka maupun dikelola oleh perusahaan. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons sehingga lahan tetap dibersihkan menggunakan alat berat dan ditanami kelapa sawit.
“Lahan itu peninggalan almarhum suami saya. Waktu itu kami sudah memperingatkan agar tidak digarap, tetapi tetap saja digusur dan ditanami,” ujarnya.
Menurut Ringowati, sebelum berubah menjadi areal perkebunan, lahan tersebut ditumbuhi berbagai tanaman milik keluarga, termasuk pohon kelapa dalam yang selama ini menjadi bukti penguasaan lahan secara turun-temurun.
Selain memiliki tanaman tumbuh, keluarga juga mengaku mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) serta rutin membayar pajak atas lahan tersebut setiap tahun.
Ringowati menambahkan, batas-batas lahan juga dapat dikenali secara jelas di lapangan. Terdapat parit yang telah lama menjadi penanda batas, serta jalan yang memisahkan lahan keluarga dengan areal perusahaan.
“Batasnya jelas. Ada parit batas dan juga jalan yang memisahkan lahan kami dengan areal perusahaan. Jadi bukan lahan yang tiba-tiba muncul atau tidak diketahui keberadaannya,” tegasnya.
Sementara itu, Sidik mengungkapkan perjuangan mempertahankan lahan keluarga tidaklah mudah. Bahkan, dalam prosesnya ia harus berhadapan dengan persoalan hukum.
“Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi hak keluarga kami. Ada bukti-bukti yang kami pegang dan lahan itu tidak pernah kami lepaskan kepada siapa pun,” tegas Sidik.
Menurutnya, keberadaan lahan beserta batas-batasnya masih dapat diverifikasi langsung di lapangan. Namun hingga kini, sengketa yang berlangsung selama 12 tahun tersebut belum mendapatkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi keluarga.
Ringowati berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka hadapi serta menghadirkan penyelesaian yang adil.
“Kami hanya ingin hak kami dihormati dan persoalan ini diselesaikan dengan adil,” pungkasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko