Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lahan Warisan Diklaim Masuk KSO Agrinas, Warga Rantau Pulut Ajukan Keberatan

Rado. • Selasa, 2 Juni 2026 | 14:00 WIB
CEK LAHAN: Keluarga Ringowati saat mengecek lahan yang sebelumnya masuk konsesi PT BJAP3 kini bermasalah dengan PT AJP selaku KSO PT Agrinas Palma Nusantara. (warga/radar sampit)
CEK LAHAN: Keluarga Ringowati saat mengecek lahan yang sebelumnya masuk konsesi PT BJAP3 kini bermasalah dengan PT AJP selaku KSO PT Agrinas Palma Nusantara. (warga/radar sampit)

Radarsampit.jawapos.com – Polemik pengelolaan eks perkebunan kelapa sawit yang kini berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara kembali memunculkan keberatan dari masyarakat.

Kali ini, keluarga Ringowati, warga Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, mempersoalkan lahan yang mereka klaim sebagai warisan keluarga karena diduga masuk dalam kawasan KSO PT Aji Jaya Plantation (AJP).

Keberatan tersebut muncul setelah keluarga memperoleh informasi bahwa lahan yang selama ini masih diperjuangkan status kepemilikannya sejak 2014 ikut tercantum dalam area pengelolaan Agrinas pasca penertiban kawasan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Ringowati mengaku terkejut mengetahui lahan yang mereka klaim belum pernah dilepaskan kepada pihak mana pun justru disebut masuk dalam kawasan KSO.

Baca Juga: 12 Tahun Bertahan, Ringowati dan Sidik Terus Perjuangkan Lahan Warisan Keluarga

“Kami belum pernah melepaskan lahan itu kepada siapa pun. Tiba-tiba disebut masuk dalam KSO,” ujarnya.

Diketahui, areal perkebunan yang sebelumnya dikelola PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 3 menjadi objek penertiban Satgas PKH.

Setelah penertiban, pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara, dengan sebagian area dikerjasamakan melalui skema KSO bersama PT Aji Jaya Plantation.

Menurut Ringowati, lahan yang dipersoalkan memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Keluarga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT), bukti pembayaran pajak, serta memiliki batas-batas lahan yang dapat dibuktikan di lapangan.

Karena itu, pihak keluarga meminta agar lahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam objek pengelolaan maupun kerja sama operasional sebelum dilakukan verifikasi lapangan dan ada kepastian hukum mengenai status kepemilikannya.

“Kami hanya meminta status lahan ini diverifikasi terlebih dahulu. Jangan sampai lahan yang masih kami kelola dan pelihara justru diambil alih tanpa ada kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Sidik, anak Ringowati, mengatakan keluarga telah menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Aji Jaya Plantation. Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi serta penjelasan terkait status lahan yang dipersoalkan.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh agar tidak terjadi penguasaan lahan yang masih berstatus sengketa tanpa penyelesaian terlebih dahulu.

Baca Juga: Fenomena 'Boti' Ramai di Kalangan Pelajar, DPRD Kotim Minta Pembinaan Remaja Diperkuat

“Kami sudah menyampaikan surat keberatan dan memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait tuntutan yang kami ajukan,” katanya.

Keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses verifikasi yang transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
#Keluarga Ringowati #PT Aji Jaya Plantation #Seruyan Tengah #Rantau Pulut #Agrinas Palma Nusantara