NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com- Sepanjang periode April - Mei 2026, Polres Lamandau mengungkap 4 kasus narkotika dengan total 7 orang tersangka, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 10.513,15 gram (10,5 kg).
Upaya peredaran sabu ini ada yang merupakan jaringan internasional, lintas provinsi hingga lintas pulau. Berbagai modus yang dilakukan pelaku untuk mengecoh aparat berhasil digagalkan.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H. membeberkan, tangkapan pertama pada Rabu (22/4/2026) pukul 7.00 WIB. Lokasi di Jalan Lintas Trans Kalimantan, KM 14 Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
Tersangka yaitu inisial MH alias Bowo (1 orang).Barang Bukti 3 bungkus plastik kristal sabu seberat 1.219,65 (1kg lebih) gram senilai Rp 1.829.475.000,−. Tersangka ketika itu menggunakan sepeda motor dari Pontianak.
“Saat diperiksa, ia menunjukkan perilaku aneh, sehingga dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti,” ujarnya.
Joko Handono melanjutkan, tangkapan kedua yakni Rabu (13/5/2026), pukul 16.30 WIB. Lokasi di Jalan Lintas Trans Kalimantan, KM 27 Kelurahan Bulik, Kecamatan Bulik. Tersangka berinisial M, MI, dan Ad . Dengan Barang Bukti 4 bungkus plastik besar warna abu-abu berisi sabu seberat 4.025 gram (4Kg lebih) bernilai Rp 6.037.500.000.
Para tersangka itu merupakan jaringan antar pulau. Modusnya, salah satu tersangka mengalami lumpuh kaki dan menggunakan kruk, serta membawa tas yang disimpan dibagian bawah kaki.
"Saat ditanya, katanya mau berobat ke Pangkalanbun, mengaku isi tasnya hanya pakaian, tapi ternyata saat diperiksa isinya sabu sebanyak 4 bungkus besar. Mereka dikendalikan bos dari Jawa Timur,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Pesan 4 Kg Sabu Rp1,6 Miliar dari Pontianak, Rudi Mandor Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan
Ia melanjutkan, kemudian tangkapan ketiga, pada Sabtu (16/5/2026), pada pukul 11.30 WIB dengan lokasi di teras sebuah toko di Jalan Lintas Trans Kalimantan, KM 22 Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Tersangka yakni inisial AN, dengan barang bukti 3 bungkus plastik klip sabu seberat 250,50 gram bernilai Rp 375.750.000.
"Ini agak menarik, terangka menumpang travel. Tapi saat izin kencing, gaya jalannya aneh seperti ada yang dikempit di selangkangan. Sopir yang curiga menyampaikan hal itu, sehingga kita lakukan penangkapan. Ternyata pelaku menyembunyikan sabu di area alat vitalnya, dan menghasilkan rasa panas yang tidak nyaman,” beber Joko Handono.
Selanjutnya, tangkapan keempat yakni pada Rabu (20/5/2026) pukul 22.00 WIB, di jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, KecamatanLamandau. Tersangka inisial JI dan SH dengan barang bukti 5 bungkus plastik kemasan hijau merk QING SHAN berisi sabu seberat 5.018 gram senilai Rp 7.527.000.000.
Dua tersangka itu menggunakan mobil dari arah Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kalimantan Selatan (Kalsel). Saat berada di wilayah Lamandau, keduanya panik dan kabur saat didekati polisi, dan saat berhasil diamankan ditemukan 5 bungkus besar sabu di dalam mobil.
Joko Handono menegaskan, para tersangka itu telah menjalani proses hukum dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Jo Pasal 1 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf "a" UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sanksi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana mati, atau penjara seumur hidup, serta denda pidana paling banyak Rp10 Miliar," pungkasnya. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama