SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Ancaman sanksi dari Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga yang diatur pemerintah, mendapat dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Namun pihaknya meminta kebijakan tersebut tidak berhenti di tingkat pusat, tetapi benar-benar dikawal hingga ke daerah demi melindungi petani sawit.
Ditegaskan anggota DPRD Kotim Andi Lala, pemerintah memastikan ancaman sanksi terhadap pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga ketetapan, agar benar-benar diterapkan hingga tingkat daerah.
Menurutnya petani tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat kebijakan penataan tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) yang tengah dijalankan pemerintah pusat.
“Jangan sampai petani menjadi pihak yang menanggung dampak dari kebijakan yang dibuat untuk memperbaiki tata kelola industri sawit. Karena itu, warning dari pemerintah pusat harus benar-benar dikawal sampai ke daerah,” ujar politikus Gerindra ini.
Andi menilai, langkah Kementerian Pertanian yang menemukan sebanyak 139 PKS membeli TBS di bawah harga ketetapan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi petani sawit. Namun, temuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengawasan yang lebih kuat dan penegakan aturan yang konsisten.
Baca Juga: Harga Sawit di Kotim Mulai Membaik, Petani Sebut TBS Tembus Rp1.950 per Kilogram
“Kalau pemerintah sudah menemukan adanya PKS yang membeli di bawah harga ketetapan, maka pengawasannya harus diperkuat. Jangan sampai ada perusahaan yang tetap memainkan harga dan merugikan petani,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Wakil Menteri Pertanian Sudaryono sebelumnya telah menegaskan pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan. Sanksi tersebut mulai dari administratif hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Menurut Andi, ketegasan itu harus menjadi peringatan serius bagi seluruh PKS, termasuk yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebab, harga TBS yang dibeli di bawah ketetapan akan berdampak langsung terhadap pendapatan petani.
“Ini bukan sekadar warning. Pemerintah sudah menegaskan ada sanksi yang menanti perusahaan yang terbukti melanggar. Karena itu saya berharap seluruh PKS mematuhi aturan dan tidak menjadikan kondisi pasar maupun kebijakan ekspor sebagai alasan untuk menekan harga buah petani,” tegasnya.
Andi juga mendukung langkah Kementerian Pertanian yang menggandeng Satgas Pangan Polri dalam mengawasi praktik pembelian TBS apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurutnya, keterlibatan aparat penegak hukum akan memperkuat perlindungan terhadap petani yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah-daerah sentra perkebunan sawit.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak. Negara harus hadir melindungi petani karena mereka merupakan tulang punggung ekonomi di daerah-daerah sentra sawit,” katanya.
Ia berharap, pemerintah daerah, dinas terkait, serta tim penetapan harga TBS dapat berperan aktif melakukan pengawasan di lapangan. Dengan demikian, kebijakan perlindungan petani yang telah dicanangkan pemerintah pusat benar- benar dapat dirasakan manfaatnya oleh petani sawit di daerah.
“Jangan sampai ketegasan pemerintah hanya terdengar di Jakarta. Petani di daerah juga harus merasakan perlindungan yang sama. Karena itu ancaman sanksi bagi PKS nakal harus benar-benar dikawal hingga ke daerah,” imbuh Andi.
Sementara itu, pada 26 Mei lalu, pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Pertanian RI Sudaryono mengumpulan stakeholder yang berkaitan dengan sektor jual beli TBS. Antara lain dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yang dihadiri Ketua Umum DPP Pusat APKASINDO Gulat Medali Emas Manurung. Turut hadir Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, serta dari Satgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Adi Vivid Simanjuntak.
Baca Juga: Siasati Harga TBS Anjlok, Petani Lokal Terpaksa Kurangi Pupuk
Usai pertemuan, Wamentan menyatakan pihaknya sudah mengidentifikasi ada 139 pabrik PKS di seluruh wilayah Indonesia ini yang menurunkan pembelian harga TBS-nya.
“Kami harapkan untuk setelah ini, hal itu kemudian didukung oleh hilir yang di bawahnya lagi untuk menyesuaikan ketidakpastiannya jadi pasti, ketidaktahuannya jadi tahu, kemudian kekhawatirannya jadi kemudian tidak khawatir lagi. Maka diharapkan terjadi penyesuaian pembelian TBS sebagaimana harga acuan CPO yang ditetapkan di wilayah masing-masing. Itu adalah kesimpulan dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat,” ujar Sudaryono saat menggelar jumpa pers.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Pusat APKASINDO Gulat Medali Emas Manurung juga berharap, peristiwa ambruknya harga TBS kami bisa segera pulih dan sembuh setelah adanya pertemuan itu.
“Korporasi sebagai perusahaan yang menerima TBS kami juga diharapkan bisa melihat petani sawit yang tidak terlepas dari program Asta Cita Bapak Presiden Prabowo. Penting saya sampaikan, bahwa ternyata komunikasi antar stakeholder sawit ke depannya harus kita pererat. Baik stakeholder sawit dalam hal ini petani, baik itu dalam korporasi, itu dua hal yang berbeda tetapi tidak mungkin terpisahkan, dan tentu pemerintah sebagai payung dalam operator regulasi kedua stakeholder sawit tersebut,” paparnya.
Ketua Umum GAPKI juga berharap dengan pertemuan itu bisa mengklarifikasi segala ketidakpastian terkait harga TBS tersebut. “Tinggal nanti mungkin dalam menuju ke 2027, ini tetap masih harus ada tahap-tahapan. Misalnya siapa yang nanti melakukan pembelian, apakah DSI atau eksportir langsung. Nah, ini nanti pasti akan dalam perjalanan menuju 2027, semuanya akan didetailkan,” pungkasnya.
Pertama: Permasalah dipicu adanya efek psikologis atau khawatir berlebihan atas ketidakpastian dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Kedua (2A & 2B):
2A: Pengelolaan dan pengawasan dari PT DSI dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak memungut biaya ataupun mengambil keuntungan transaksi daripada aktivitas PT DSI.
Proses Transisi : Tahap awal dimulai dari 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026, di mana eksportir CPO dan turunannya masih berjalan seperti biasa dengan evaluasi per 3 bulan sampai di bulan Desember 2026.
2B: Implementasi penuh dari PT DSI mulai berlaku 1 Januari 2027.
Ketiga: Jika dalam pelaksanaannya terdapat dugaan berbagai bagai kegiatan yang melanggar aturan, dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Pertanian juga menggandeng Satgas Pangan Polri, jika ada potensi pelanggaran hukum maka akan dilakukan penindakan sebagaimana aturan yang berlaku.
Keempat: Usaha sektor hulu-hilir, baik itu refinery, ekspor, dan dalam bentuk apa pun kegiatan lainnya tetap bisa dilakukan seperti bagaimana biasanya sesuai dengan tahapan-tahapan di atas.
Kelima: Semua stakeholder sawit, pembeli TBS petani sawit, refinery, eksportir, supaya menyesuaikan harga sesuai dengan harga referensi CPO yang sudah disepakati bersama sebagai acuan penetapan harga TBS petani sawit yang bermitra.
-PKS yang tidak melakukan kemitraan kepada petani atau PKS komersial, supaya acuan harga CPO-nya merujuk kepada harga tender di KPBN (PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dan Bursa CPO ICDX Indonesia. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama