Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tiga Kurir Dapat Keringanan, Bandar Sabu Ratusan Gram Menanti Putusan

Rado. • Minggu, 31 Mei 2026 | 19:50 WIB
ilustrasi persidangan kasus narkoba/AI
ilustrasi persidangan kasus narkoba/AI

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Perkara narkotika lintas provinsi yang diungkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memasuki babak akhir.

Setelah tiga terdakwa yang berperan sebagai kurir memperoleh keringanan hukuman, kini giliran Zepri Bin Busri yang menunggu putusan majelis hakim.

Dalam sidang yang digelar pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seruyan, Ahmad Zein Rizal, menuntut Zepri dengan pidana penjara selama 19 tahun.

Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa Zepri Bin Busri bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” ujar jaksa dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Tuntutan terhadap Zepri menjadi perhatian karena berbeda dengan putusan yang diterima tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Gagah Pujianur, Noorhuda Ajirahman, dan Deny Kurniawan.

Ketiganya sebelumnya dituntut hukuman antara 14 hingga 15 tahun penjara. Namun majelis hakim memutuskan membebaskan mereka dari dakwaan primer dan hanya menyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair.

Gagah Pujianur dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Gagah Pujianur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair penuntut umum,” bunyi amar putusan majelis hakim.

Sementara Noorhuda Ajirahman dan Deny Kurniawan juga memperoleh putusan serupa dengan lepas dari dakwaan primer yang sebelumnya menjadi dasar tuntutan belasan tahun penjara.

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi oleh BNNP Kalimantan Tengah pada 7 Oktober 2025 lalu.

Saat itu petugas terlebih dahulu mengamankan Zepri di wilayah Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil Honda Brio yang ditumpangi Gagah, Noorhuda, dan Deny hingga ke kawasan perkebunan sawit PT Agro Indomas di Kabupaten Seruyan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu dengan berat bersih 394,95 gram serta 58 butir ekstasi yang berdasarkan hasil laboratorium mengandung metamfetamina dan MDMA.

Jaksa menyebut seluruh barang haram tersebut merupakan milik Zepri yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Dari bisnis narkotika tersebut, terdakwa disebut berpotensi memperoleh keuntungan sekitar Rp200 juta dari penjualan sabu dan sekitar Rp8,7 juta dari penjualan ekstasi.

Kini, setelah mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa, Zepri tinggal menunggu putusan majelis hakim. Vonis terhadap terdakwa menjadi perhatian karena akan menunjukkan apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa atau mempertimbangkan pola putusan yang sebelumnya dijatuhkan terhadap para kurir dalam perkara yang sama. (ang/sla)

Editor : Slamet Harmoko
#sidang #vonis #bandar sabu #kurir sabu #narkoba