Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Nasib Aset Rp700 Juta Bos Narkoba Kotim Ditentukan Pekan Ini

Rado. • Minggu, 31 Mei 2026 | 19:38 WIB
Ilustrasi TPPU (AI)
Ilustrasi TPPU (AI)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Setelah divonis 12 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu dan ekstasi, Said Muhammad Aulia (42) kembali menghadapi proses hukum baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada Kamis (4/6) mendatang.

Said Muhammad Aulia didakwa atas dugaan menyamarkan hasil bisnis narkotika menjadi berbagai aset bernilai lebih dari Rp700 juta.

Agenda tersebut sebelumnya sempat tertunda pada 21 Mei 2026 karena tim jaksa belum menyelesaikan surat tuntutan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Said diduga menjalankan bisnis peredaran sabu dan pil ekstasi sejak 2019 hingga 2025. Padahal, terdakwa diketahui tidak lagi memiliki pekerjaan tetap sejak berhenti bekerja sebagai sales mobil pada 2015.

Meski demikian, dalam kurun waktu tersebut terdakwa diduga berhasil mengumpulkan berbagai aset bernilai ratusan juta rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Galang Nugrahaning menjelaskan, keuntungan dari bisnis narkotika itu diduga disamarkan melalui pembelian sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak.

Aset yang dimaksud antara lain berupa rumah, tanah, mobil, sepeda motor, speedboat hingga perahu karet.

“Berdasarkan uraian dalam dakwaan, total nilai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika itu mencapai lebih dari Rp700 juta,” ungkap jaksa.

Beberapa aset yang tercantum dalam dakwaan antara lain rumah di kawasan Baamang Hulu, sejumlah bidang tanah, mobil Suzuki Baleno, Suzuki Jimny, serta beberapa kendaraan roda dua.

Perkara TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah pada April 2025.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih sekitar 482 gram serta belasan butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Dari perkara tersebut, Said kemudian diproses hukum dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan.

Kini, melalui perkara pencucian uang, jaksa berupaya membuktikan bahwa seluruh aset yang dimiliki terdakwa berasal dari hasil tindak pidana narkotika dan sengaja disamarkan untuk menyembunyikan asal-usulnya.

Sidang tuntutan yang akan digelar pekan ini diperkirakan menjadi salah satu tahap penting dalam perkara tersebut. Selain menentukan sikap penuntut umum terhadap terdakwa, tuntutan juga akan memberikan gambaran mengenai nasib aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Apabila dakwaan TPPU terbukti, aset-aset tersebut berpotensi dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan hasil tindak pidana.

Publik kini menanti seberapa berat tuntutan yang akan diajukan jaksa terhadap Said Muhammad Aulia, yang diduga mengubah keuntungan bisnis narkotika menjadi kekayaan berupa tanah, rumah, kendaraan hingga sarana transportasi air bernilai ratusan juta rupiah. (ang/sla)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#TPPU Narkoba #Said Muhammad Aulia #pengedar sabu #sidang #sampit