Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jerat Mafia Tanah melalui Facebook,Tawarkan Kaplingan dengan SKT Tumpang Tindih 

Rado. • Jumat, 29 Mei 2026 | 21:26 WIB
Ilustrasi penjual tanah  memperlihatkan SKT, dengan memasarkan tanah kaplingan yang ternyata tumpang tindih.(Diolah dengan AI)
Ilustrasi penjual tanah memperlihatkan SKT, dengan memasarkan tanah kaplingan yang ternyata tumpang tindih.(Diolah dengan AI)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Praktik penjualan tanah yang sama kepada lebih dari satu pembeli terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim menilai, inisial NA alias Lia terbukti melakukan penipuan dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,"kata JPU, belum lama tadi (25/5).

Diuraikan jaksa, perkara tersebut bermula pada 2021 ketika terdakwa meminta bantuan rekannya inisial TA untuk menjual sebidang tanah yang berada di kawasan Jalan HM Arsyad Km 3,5, samping Jalan Dewi Sartika, Sampit. Tanah itu kemudian dipasarkan melalui media sosial Facebook, hingga menarik minat Agus Sutikno untuk membelinya, dan akhirnya menjadi korban.

Setelah meninjau lokasi, korban sepakat membeli tanah tersebut dengan harga Rp98 juta. Pembayaran pun dilakukan secara bertahap hingga lunas pada September 2021. Sebagai bukti transaksi, korban menerima kuitansi pembayaran dan diperlihatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang disebut sebagai legalitas lahan tersebut.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa tanah yang dijual kepada korban ternyata sebelumnya telah diperjualbelikan kepada pihak lain.

Baca Juga: Polisi Patroli APMS, Antisipasi Praktik Mafia BBM

Jaksa juga mengungkapkan, terdakwa lebih dulu menjual sejumlah kapling tanah di lokasi tersebut kepada seorang pembeli bernama Yusuf pada periode 2019 hingga 2020. Setelah transaksi dengan Agus Sutikno, tanah yang sama kembali dijual kepada pihak lain, yakni Laswan pada tahun 2022.

Permasalahan mulai terungkap ketika korban mendatangi lokasi tanah pada Juli 2022. Saat itu korban bertemu dengan Laswan yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Korban pun kemudian meminta pertanggungjawaban kepada terdakwa dan perantara penjualan. Namun uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan karena telah habis digunakan.

Dalam tuntutan juga disebutkan bahwa dari total pembayaran Rp98 juta, terdakwa menerima Rp67 juta, sedangkan Rp31 juta diberikan kepada perantara sebagai fee penjualan. Uang yang diterima terdakwa diketahui telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Selain mengalami kerugian materiil, korban juga tidak pernah menerima sertifikat maupun legalitas sah atas tanah yang dibelinya. Dokumen yang dijanjikan terdakwa tidak pernah diselesaikan hingga perkara tersebut berujung ke proses hukum.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Kini perkara tersebut tinggal menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. (ang/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#kaplingan #terdakwa #Pengadilan Negeri Sampit #SKT #mafia tanah