SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi pencurian komponen alat berat di kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya terbongkar.
Polisi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku, sementara dua lainnya melarikan diri ke dalam hutan dan kini buron.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MG (23). Ia diduga kuat terlibat dalam pencurian komponen ekskavator merek Komatsu yang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman Km 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.
Baca Juga: Kandidat Calon Rektor UPR untuk Periode 2026-2030 Jadi Delapan Orang
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, aksi pencurian terjadi pada Selasa (26/5/2026) tengah malam sekitar pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MG beraksi bersama dua rekannya, RB dan MM. Ketiganya datang menggunakan mobil dan langsung menuju lokasi sasaran yang sudah mereka incar.
“Setibanya di lokasi, para pelaku memarkir kendaraan tepat di depan ekskavator. Mereka kemudian membongkar (bak mekanik, Red) berbagai komponen menggunakan peralatan yang sudah dipersiapkan,” ujar Edy, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Inilah Dugaan Penyebab Satu Keluarga Tewas di Glamping Posong Temanggung
Dalam aksi tersebut, MG bertugas berada di bawah alat berat untuk menerima dan mengumpulkan komponen hasil bongkaran. Sementara RB dan MM naik ke atas ekskavator untuk melepas bagian mesin dan komponen lainnya yang diduga milik korban berinisial DD.
Namun aksi mereka sudah terendus lebih dulu (terjebak, Red). Pemilik alat berat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat Satreskrim Polres Kotim bersama warga melakukan pengintaian dan pengepungan di lokasi.
Baca Juga: Resin Lem Milik Yayasan Ditilap, Tiga Pekerja Ditangkap Polisi
Saat penyergapan dilakukan, dua pelaku RB dan MM berhasil melarikan diri ke dalam gelapnya hutan. Sementara MG tidak sempat kabur dan langsung diamankan di tempat.
“Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian,” tegas Edy.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kunci pas, kunci sok, obeng, tang, gergaji besi, kotak peralatan, hingga senter kepala yang diduga digunakan untuk membongkar komponen ekskavator.
Baca Juga: Polisi Awasi Keamanan Pantai Bakau di Masa Liburan
Polisi menduga aksi ini dilakukan murni untuk keuntungan ekonomi dengan menjual hasil curian.
“Atas perbuatannya, MG dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu aparat kepolisian,” tegas Edy. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor