Jangan Terkecoh! Ini Ciri-Ciri Rokok Ilegal Menurut Bea Cukai Sampit

M. Akbar • Dipublikasikan Jumat, 29 Mei 2026 | 10:55 WIB
Ilustrasi rokok ilegal (AI)
Ilustrasi rokok ilegal (AI)

 SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sampit mengungkap sejumlah ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat agar tidak terkecoh saat membeli produk rokok di pasaran.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Sampit, Hery Purwono, mengatakan ciri paling mudah dikenali dari rokok ilegal adalah tidak adanya pita cukai pada kemasan rokok.

“Yang pertama itu rokok polos, artinya tidak ada pita cukainya sama sekali. Ini paling gampang dideteksi,” ujarnya, Jumat (29/5).

Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai rokok dengan pita cukai palsu yang hanya berupa hasil cetakan biasa dan bukan produksi resmi pemerintah.

Menurutnya, pita cukai asli memiliki ciri khusus yang berbeda, baik dari tekstur maupun tampilannya saat dilihat menggunakan sinar ultraviolet.

“Kalau pita cukai asli itu seperti uang. Dilihat dan diraba sudah berbeda, apalagi kalau dilihat di bawah sinar ultraviolet,” tambahnya lagi.

Hery menjelaskan, bentuk pelanggaran lain yang sering ditemukan adalah salah peruntukan pita cukai, yakni penggunaan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Padahal, tarif cukai SKT lebih rendah dibandingkan SKM sehingga penggunaan pita cukai yang tidak sesuai menyebabkan kurang bayar cukai.

“Dampaknya penerimaan negara maupun pemerintah daerah menjadi tidak optimal,” jelasnya.

Selain jenis rokok, pelanggaran juga dapat terjadi pada jumlah isi rokok yang tidak sesuai dengan keterangan pada pita cukai.

“Misalnya isi sebenarnya 20 batang, tetapi di pita cukai tertulis 10 atau 12 batang,” ucapnya.

Ia menambahkan, ciri lainnya adalah salah personifikasi, yakni penggunaan pita cukai milik pabrik rokok lain.

Menurutnya, setiap pabrik rokok wajib menggunakan pita cukai sesuai identitas dan kode produksinya masing-masing.

Terkait distribusi rokok ilegal, Hery menyebut pengiriman melalui jasa ekspedisi masih menjadi modus yang paling sering ditemukan di wilayah Kotim.

“Biasanya dikirim lewat ekspedisi dan kadang menggunakan nama penerima palsu,” ungkap Hery.

Pihak Bea Cukai, lanjutnya, terus melakukan pemantauan di sejumlah jasa ekspedisi untuk memutus jalur distribusi rokok ilegal.

Meski demikian, Hery mengakui penindakan kerap terkendala karena pelaku diduga sudah mengetahui adanya pengawasan.

Ia menambahkan, rokok ilegal relatif mudah dikenali karena aroma tembakaunya masih dapat tercium meskipun dikemas rapat.

“Walaupun dibungkus serapat apa pun, bau tembakaunya biasanya tetap keluar,” terangnya.

Hery menegaskan peredaran rokok ilegal berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara dan daerah dari sektor cukai dan pajak rokok.

Karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dan tidak membeli rokok ilegal demi mendukung optimalisasi penerimaan negara dan daerah.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
ciri-ciri rokok ilegal bea cukai sampit