TNI Bantah Serobot Lahan untuk Bangun Yon TP 923/Mentaya, Tegaskan Lokasi di Luar Area Sengketa

Rado. • Dipublikasikan Jumat, 22 Mei 2026 | 16:10 WIB
Kaur Tuud Denzibang 1/XXII Sampit Korem 102/Panju Panjung, Kapten Czi Panca Setiawan saat menunjukkan lokasi lahan untuk pembangunan Yon TP 923/Mentaya. (Rado/Radar Sampit)
Kaur Tuud Denzibang 1/XXII Sampit Korem 102/Panju Panjung, Kapten Czi Panca Setiawan saat menunjukkan lokasi lahan untuk pembangunan Yon TP 923/Mentaya. (Rado/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – TNI membantah tudingan penyerobotan lahan dalam pembangunan Yon TP 923/Mentaya di kawasan Kilometer 18, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pihak TNI menegaskan lokasi pembangunan batalion berada di lahan yang telah lama dikuasai dan dikelola, serta dipastikan berada di luar area yang sedang disengketakan.

Kaur Tuud Denzibang 1/XXII Sampit Korem 102/Panju Panjung, Kapten Czi Panca Setiawan menjelaskan, Kodim 1015/Sampit telah menyiapkan lahan seluas 75 hektare untuk pembangunan Yon TP 923/Mentaya di atas tanah milik TNI yang merujuk pada penunjukan lokasi berdasarkan SK Bupati tahun 1996.

“Dari Kodim 1015/Sampit sudah menyiapkan lahan pembangunan Yon TP 923/Mentaya seluas 75 hektare di atas tanah TNI. Lahan itu berdasarkan penunjukan Bupati tahun 1996,” ujar Panca.

Menurutnya, sejak 1999 kawasan tersebut mulai digarap dan dimanfaatkan TNI sebagai lapangan tembak. Namun dalam perjalanan, pengecekan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemukan adanya perbedaan titik koordinat yang kemudian memunculkan keberatan dari Kelompok Tani Hatan Tiring pada 2011.

Panca mengungkapkan, saat itu TNI bersama Ketua Kelompok Tani Hatan Tiring, almarhum Muhran, melakukan pengecekan langsung di lapangan dan memasang empat patok batas yang disaksikan sejumlah pihak, termasuk anggota TNI dan perwakilan kelompok tani.

“Setelah pemasangan patok, waktu itu disepakati tidak akan ada gugatan terhadap lahan lapangan tembak milik TNI karena sudah diketahui batas antara kelompok tani dan lahan TNI,” katanya.

Ia menyebut, sejak kesepakatan tersebut dibuat, kondisi di lapangan berjalan tanpa persoalan hingga 2023. Namun setelah Muhran meninggal dunia, anaknya yang disebut bernama Aldianoor alias Yanoor bersama istrinya menggugat sejumlah pihak terkait status lahan tersebut.

Meski demikian, Panca menegaskan objek sengketa yang kini diproses hukum berbeda dengan lokasi pembangunan Yon TP 923/Mentaya.

“Yang disengketakan itu arah penunjukan SK Bupati tahun 1996. Sedangkan lokasi yang sekarang kami kuasai dan dipersiapkan untuk pembangunan batalion berada di luar zona sengketa,” tegasnya.

Ia juga membantah keras tudingan adanya penyerobotan lahan oleh TNI.

“Tidak benar, saya pastikan tidak benar. Karena yang menunjukkan batas lokasi saat itu adalah Ketua Kelompok Tani Hatan Tiring 2, yaitu orang tua dari saudara Aldianoor,” ujarnya.

Panca menambahkan, status administrasi lahan saat ini juga telah diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2025. Selanjutnya, lahan tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan.

Menurutnya, penguatan administrasi dilakukan karena sebelumnya TNI hanya berpedoman pada surat penunjukan lokasi dan merasa lahan tersebut aman lantaran telah lama dikelola.

Selain itu, pihak TNI menilai pembangunan Yon TP 923/Mentaya nantinya akan memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam peningkatan ekonomi kawasan Kilometer 18.

“Dengan adanya batalion akan ada peningkatan perekonomian, tumbuh UMKM, mungkin pembangunan sekolah atau pasar. Itu tujuan penempatan lokasi di Kilometer 18,” katanya.

Pihak TNI memastikan pembangunan Yon TP 923/Mentaya tetap dilanjutkan karena lokasi yang digunakan dinilai telah clear and clean serta berada di luar area sengketa yang masih diproses hukum. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
Yon TP 923/Mentaya Korem 102/Panju Panjung tni