PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Suasana tegang menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya saat Tim Gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng) razia mendadak di blok hunian, Kamis malam (21/5).
Razia dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalteng, Suwarto, dipantau langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalteng, I Putu Murdiana.
Tim gabungan yang terdiri dari petugas bidang keamanan Kanwil dan regu piket menggelar pemeriksaan menyeluruh terhadap lima kamar hunian yang dipilih secara acak. Petugas memeriksa barang-barang milik warga binaan untuk memastikan tidak ada barang terlarang berada di dalam blok hunian.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, seperti pisau rakitan, handphone, charger, kipas angin, pemanas air, hingga kabel terminal. Seluruh barang tersebut langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dimusnahkan.
Baca Juga: Dua Terdakwa Ungkap Modus Penyelundupan Sabu ke Lapas Sampit
Petugas juga menemukan bong yang biasa digunakan para pengguna narkoba, di salah satu kamar hunian. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan tes urine terhadap 19 warga binaan yang menghuni kamar itu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 12 orang warga binaan dinyatakan positif, sedangkan tujuh lainnya negatif. Mereka yang hasil tes urinenya positif langsung diamankan dan ditempatkan di sel khusus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menegaskan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam merespons berbagai kasus yang menjadi perhatian publik.
“Razia ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran keamanan di dalam rutan,” tegasnya, Jumat (22/5).
Ia menambahkan, seluruh warga binaan yang dinyatakan positif langsung menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ditempatkan di sel khusus guna pendalaman lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan nantinya akan kami jadikan dasar untuk mengambil tindakan tegas selanjutnya,” terang I Putu Murdiana.
Menurutnya, seluruh hasil temuan dalam razia akan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi pengawasan.
“Seluruh hasil temuan akan kami laporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hal ini sebagai bukti nyata bahwa kami tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan,” pungkas I Putu Murdiana.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Aditya Jatari, menegaskan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan razia sebagai bagian dari pengawasan rutin dan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pengamanan di dalam rutan.
Menurutnya, temuan bong maupun hasil tes urine positif tidak serta-merta menunjukkan adanya pembiaran, melainkan justru terungkap melalui mekanisme pengawasan yang berjalan aktif.
“Razia ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Seluruh temuan langsung diamankan dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Aditya menambahkan, pihak rutan akan melakukan pendalaman terhadap warga binaan yang hasil tes urinenya positif untuk mengetahui asal-usul penyalahgunaan tersebut.
“Kami tidak menutup-nutupi setiap temuan yang ada. Justru seluruh proses dilakukan secara transparan sebagai bentuk evaluasi dan pembenahan internal agar pengawasan semakin optimal,” paparnya.
Sebagai langkah lanjutan, Rutan Palangka Raya memastikan akan meningkatkan intensitas razia rutin, memperketat pengawasan petugas, serta memperkuat pembinaan terhadap warga binaan yang melanggar aturan.
Sepanjang April hingga Mei 2026, Rutan Palangka Raya tercatat telah melakukan 13 kali razia kamar hunian dan pemeriksaan terhadap 31 warga binaan. Dari jumlah tersebut, seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi register F. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 27 unit handphone ilegal dari hasil razia insidentil.
Dalam periode yang sama, sebanyak 75 warga binaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tata tertib juga telah dipindahkan ke Lapas Palangka Raya dan Lapas Kasongan.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran tata tertib. Namun demikian, kami juga memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan,” pungkas Aditya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama