Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Kena Tilang ETLE Polda Kalteng? Begini Cara Konfirmasi dan Bayar Dendanya Tanpa Ribet

Slamet Harmoko • Jumat, 22 Mei 2026 | 15:16 WIB
Ilustrasi foto konfirmasi ETLE buatan AI. (ANTARA)
Ilustrasi foto konfirmasi ETLE buatan AI. (ANTARA)

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah terus mengedukasi masyarakat terkait tata cara konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Langkah ini dilakukan agar proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya mengatakan masyarakat yang menerima surat ETLE dapat melakukan konfirmasi secara langsung maupun daring melalui situs resmi ETLE.

“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan surat ETLE, bisa melakukan konfirmasi melalui situs web resmi ataupun datang langsung ke Posko Gakkum Ditlantas,” ujarnya di Palangka Raya, Jumat.

Ia menjelaskan, proses ETLE diawali dari penerimaan surat klarifikasi pelanggaran yang terekam kamera pengawas lalu lintas. Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan data kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.

“Setelah data dipastikan sesuai, petugas melakukan konfirmasi pada aplikasi ETLE untuk melanjutkan proses penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terjadi,” katanya.

Menurut Yusep, penindakan dilakukan melalui penulisan blanko tilang, penginputan nomor registrasi blanko ke aplikasi ETLE, hingga penyalinan kode Briva pembayaran.

Selanjutnya, masyarakat dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI menggunakan kode Briva yang telah diberikan dalam sistem ETLE.

Selain datang ke posko pelayanan, konfirmasi juga bisa dilakukan dari rumah dengan memindai barcode yang terdapat pada lembar ketiga surat konfirmasi ETLE.

“Setelah halaman konfirmasi terbuka, masyarakat diminta memasukkan nomor referensi pelanggar serta nomor polisi kendaraan sesuai surat tilang elektronik yang diterima,” jelasnya.

Yusep mengingatkan masyarakat agar mengisi seluruh data dengan benar supaya proses konfirmasi berjalan lancar dan kode pembayaran dapat segera diterima.

“Pastikan seluruh data diisi dengan benar agar proses konfirmasi berjalan lancar dan masyarakat bisa segera menerima informasi pembayaran,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pengendara wajib melengkapi identitas diri dan mencantumkan nomor telepon aktif agar kode pembayaran Briva dapat dikirim melalui pesan singkat.

Menurutnya, penerapan ETLE mampu meningkatkan ketertiban berlalu lintas karena seluruh proses penindakan dilakukan secara elektronik melalui kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik.

“Penerapan ETLE juga dinilai mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas karena seluruh proses penindakan dilakukan secara elektronik melalui kamera pengawas,” ujarnya.

Yusep pun mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Tetap patuhi aturan dalam berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama,” pungkasnya. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#Konfirmasi #polda kalteng #tilang #ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) #tilang elektronik