SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika lintas provinsi menyeret Rodi Franko alias Rudi Mandor ke meja hijau. Pria tersebut didakwa memesan 4 kilogram sabu senilai Rp1,68 miliar dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum akhirnya jadi buron lintas kota dan ditangkap tim gabungan BNN di Balikpapan.
Sidang perkara narkotika yang menjerat Rudi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang diketuai Andep Setiawan, terdakwa disebut telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika dengan pemasok di Pontianak melalui perantara Ari Wibowo.
Jaksa mengungkapkan, hubungan Rudi dengan jaringan pemasok bermula sejak Agustus 2025. Sebelum transaksi terakhir, keduanya disebut sudah dua kali melakukan transaksi dengan total nilai sekitar Rp1,26 miliar.
“Pada akhir Oktober 2025 terdakwa kembali memesan 4 kilogram sabu dengan nilai transaksi sekitar Rp1,68 miliar,” ungkap JPU dalam persidangan.
Dalam komunikasi yang tertuang di dakwaan, Rudi disebut menghubungi pemasok karena stok sabu miliknya telah habis. Tak lama setelah itu, barang haram tersebut dikirim menuju Sampit.
Pada 8 November 2025, Rudi bersama Ari Wibowo berangkat dari Palangka Raya menuju Sampit untuk mengambil pesanan. Namun saat melintas di kawasan Kereng Pangi, Kabupaten Katingan, keduanya mendapat kabar bahwa kurir pembawa sabu telah ditangkap aparat di Sampit.
Mendengar informasi itu, Rudi panik dan memilih melarikan diri ke Banjarmasin. Ia bahkan disebut mengganti nomor telepon sebelum akhirnya berpindah ke Balikpapan untuk menghindari kejaran petugas.
Sementara itu, pada malam yang sama, tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menangkap Nur Ulfa Azzahra alias Cece di wilayah Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari pengembangan kasus tersebut, aparat kemudian menangkap pemasok jaringan di Singkawang, Kalimantan Barat.
“Hasil pemeriksaan menyebut sekitar 4 kilogram sabu yang diamankan merupakan bagian dari pesanan terdakwa Rudi,” ujar jaksa.
Pelarian Rudi berakhir pada 16 November 2025. Tim gabungan BNNP Kalteng dan BNN Kota Balikpapan berhasil menangkapnya di kawasan depan Bandara Sepinggan Balikpapan.
Atas dugaan perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Dalam perkembangan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit juga telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa.
“Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” demikian putusan sela majelis hakim yang dibacakan pada Rabu (20/5). (ang)
Editor : Slamet Harmoko