KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Seruyan masih menghadapi kendala. Hingga masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala desa (kades), Rabu (20/5), masih terdapat lima desa yang belum memiliki satu pun pendaftar.
Kelima desa tersebut adalah Desa Bukit Buluh, Ringin Agung, Mongoh Juoi, Mojang Baru, dan Marandang. Kondisi ini terjadi meski panitia telah membuka perpanjangan pendaftaran hingga 23 Mei 2026.
Ketua Panitia Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas mengatakan, perpanjangan waktu diberikan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi syarat agar ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkades.
“Masih ada waktu tambahan sampai tanggal 23. Kita berharap masih ada masyarakat yang mendaftar,” ujarnya usai kegiatan seleksi.
Bahrun menegaskan, apabila hingga batas akhir perpanjangan tidak ada pendaftar, maka tahapan Pilkades di desa-desa tersebut tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.
“Kalau sampai batas terakhir sesuai jadwal dan regulasi tetap tidak ada calon, maka proses selanjutnya batal dilaksanakan,” katanya.
Dalam kondisi tersebut, lima desa itu berpotensi kembali dipimpin penjabat (Pj) kepala desa yang ditunjuk pemerintah daerah hingga pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya pada 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seruyan, Rusdi Hidayat, membenarkan masih adanya lima desa yang belum memiliki bakal calon hingga saat ini.
Ia berharap masa perpanjangan dapat dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftar.
“Kami berharap masa perpanjangan bisa dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkades,” ujarnya.
Rusdi menyebut, pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi di lima desa tersebut. Namun, kendala seperti kelengkapan administrasi dan akses wilayah masih menjadi hambatan.
“Sosialisasi di 5 desa itu sudah digencarkan, mungkin faktor kelengkapan berkas administrasi, yang mana akses dari Hulu ke Kuala Pembuang masih jadi persoalan,” katanya.
Dengan kondisi ini, kelanjutan Pilkades di lima desa tersebut masih bergantung pada jumlah pendaftar hingga batas akhir 23 Mei 2026. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno