Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Digerebek Karena Sabu, Camat Seruyan Hilir Timur dan Seorang ASN Tercancam Sanksi Berat

M. Rifani Dewantara • Kamis, 21 Mei 2026 | 09:09 WIB
Camat Seruyan Hilir Timur dan rekannya digerebek diduga saat nyabu. (Polres Seruyan/Radar Sampit)
Camat Seruyan Hilir Timur dan rekannya digerebek diduga saat nyabu. (Polres Seruyan/Radar Sampit)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Penggerebekan terhadap seorang camat aktif di Kabupaten Seruyan bersama seorang ASN karena dugaan penyalahgunaan narkoba langsung memicu reaksi keras Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda.

Orang nomor satu di Bumi Gawi Hatantiring itu menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur yang terlibat narkotika.

Kasus yang menyeret Camat Seruyan Hilir Timur bersama seorang ASN tersebut kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Seruyan. Bupati mengaku prihatin karena penyalahgunaan narkoba kini telah menyusup ke lingkungan birokrasi.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. ASN dan pejabat seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Jadi wajar bila ditindak tegas,” kata Ahmad Selanorwanda, Rabu (20/5).

Ia menilai langkah tegas aparat kepolisian sangat penting agar penyalahgunaan narkotika tidak semakin meluas, terutama di kalangan aparatur negara.

Baca Juga: Camat Seruyan Hilir Timur dan Seorang ASN Digerebek Polisi, Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas

Bupati juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Seruyan yang dinilai konsisten memberantas narkoba di wilayah tersebut.

Menurutnya, Pemkab Seruyan bersama aparat penegak hukum dan BNN akan terus memperkuat pengawasan serta langkah pencegahan di lingkungan ASN.

“Jauhi penyalahgunaan narkoba, judi online, dan tindakan yang melanggar norma agama maupun aturan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan memastikan ASN yang terlibat kasus narkoba terancam dijatuhi sanksi disiplin berat.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Disiplin ASN BKPSDM Seruyan, Agus Dianto, mengatakan pemerintah daerah tidak memberi ruang bagi aparatur yang terlibat tindak pidana narkotika maupun korupsi.

“Pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap keterlibatan ASN dalam tindak pidana narkotika maupun korupsi,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.

Agus menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terlibat narkotika dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, selama proses hukum berjalan, ASN yang tersangkut kasus pidana juga dapat diberhentikan sementara dari jabatannya hingga ada putusan pengadilan.

“Penegakan disiplin ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan profesionalitas ASN,” tandasnya. (rdw)

Editor : Slamet Harmoko
#Camat Seruyan Hilir Timur #Camat Nyabu #Seruyan Hilir Timur #camat #seruyan