KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Dunia birokrasi di Kabupaten Seruyan kembali diguncang kasus narkoba. Seorang oknum camat berinisial UA bersama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AT digerebek aparat kepolisian saat diduga pesta sabu di sebuah rumah di Kuala Pembuang, Selasa malam (19/5/2026).
Penggerebekan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Seruyan yang dipimpin Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi sekitar pukul 19.00 WIB di rumah milik AT di Jalan Ki Hajar Dewantara RT 024, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
“Penggerebekan dilakukan berkat informasi dari masyarakat di rumah milik AT. Waktu itu saya bersama Kasatresnarkoba turut langsung terjun ke lapangan,” ujar AKBP Beddy Suwendi kepada Radar Sampit, Rabu (20/5/2026).
Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui nomor pengaduan Kapolres Seruyan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat petugas masuk ke rumah tersebut, kedua terduga pelaku didapati berada di dalam kamar yang diduga kerap digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan ketua RW setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu klip plastik kosong bekas sabu, satu bong atau alat hisap, empat pipet kaca, sedotan putih, alat pembersih pipet, korek api, hingga satu unit telepon genggam merek Vivo.
“Berdasarkan hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Beddy.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan aparatur pemerintahan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di Kabupaten Seruyan. Tidak ada toleransi, baik terhadap masyarakat umum maupun aparatur pemerintahan,” tegasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan. (rdw/sla)
Editor : Slamet Harmoko