Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Janji Cepat Bayar, Utang Ratusan Juta Malah Berlarut, Gugatan Pun Melayang

Admin • Selasa, 19 Mei 2026 | 15:38 WIB

 

SIDANG: Para penggugat didampingi kuasa hukum menjalani persidangan PMH di Pengadilan Negeri Sampit. (istimewa/radar sampit)
SIDANG: Para penggugat didampingi kuasa hukum menjalani persidangan PMH di Pengadilan Negeri Sampit. (istimewa/radar sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com Seorang oknum anggota polisi aktif bersama istrinya digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pinjaman uang ratusan juta rupiah yang disebut tak kunjung dikembalikan.

Gugatan tersebut diajukan pasangan suami istri AI dan FM melalui kuasa hukum dari Law Firm Mahdi & Associates.

Dalam perkara ini, DW ditetapkan sebagai Tergugat I dan suaminya, AS yang disebut berstatus anggota aktif Polri sebagai Tergugat II.

Tak hanya kedua tergugat, gugatan juga menyeret Polda Kalimantan Tengah serta Kantor Pegadaian Sampit sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum para penggugat, ADV. DR. Mahdianur, S.H., M.H., CIL., CLA., CPL., ACIArb., CMC., CPM., CPCLE., CPA., CICL., menguraikan bahwa perkara bermula saat Tergugat I meminta pinjaman dana sebesar Rp300 juta pada 25 Januari 2025 dengan janji pengembalian dalam waktu lima hari.

Karena hubungan pertemanan dan rasa percaya, dana tersebut kemudian ditransfer kepada Tergugat I. Tak lama berselang, pada 29 Januari 2025, Tergugat I kembali meminta tambahan pinjaman sebesar Rp150 juta dengan janji pengembalian serupa.

Permintaan dana juga terjadi pada 14 April 2025. Kali ini, uang disebut digunakan untuk membantu penebusan emas milik tergugat di Pegadaian Sampit dengan total sekitar Rp210 juta, terdiri dari uang tunai Rp50 juta dan transfer Rp160 juta melalui layanan BRILink.

Namun dari dana penebusan emas itu, tergugat baru mengembalikan Rp182 juta sehingga masih tersisa Rp28 juta yang belum dibayar,kata Mahdianur.

Mahdianur merincikan, total kerugian pokok yang diklaim para penggugat mencapai Rp478 juta, terdiri dari, Rp300 juta pinjaman awal, Rp150 juta tambahan pinjaman dan Rp28 juta sisa dana penebusan emas.

Seluruh transaksi didukung bukti transfer bank dan percakapan WhatsApp yang memuat permintaan dana, penggunaan uang hingga pengakuan kewajiban pengembalian dari Tergugat I,bebernya.

Dalam perkara ini, para penggungat mengalami kerugian materil dan immaterial. (lihat infografis)

Infografis Gugatan Perbuatan melawan Hukum (Sumber Penggugat diolah dari dokumen legal)
Infografis Gugatan Perbuatan melawan Hukum (Sumber Penggugat diolah dari dokumen legal)

 

Dana Disebut untuk Usaha Distribusi BBM Jalur Sungai

Para penggugat juga menilai Tergugat II turut bertanggung jawab karena dana yang dipinjam disebut digunakan untuk menopang usaha distribusi bahan bakar minyak (BBM) melalui jalur sungai yang dijalankan Tergugat II.

Menurut penggugat, meski permintaan uang dilakukan oleh sang istri (Tergugat I), manfaat ekonomi justru dinikmati bersama sehingga keduanya dianggap memiliki tanggung jawab hukum secara tanggung renteng.

Meminta, menerima, menggunakan, serta tidak mengembalikan dana milik para penggugat merupakan satu rangkaian perbuatan bersama,tegasnya.

Dalam perkara ini, kata Mahdianur, sebagai bentuk jaminan, para tergugat telah menyerahkan dua Sertipikat Hak Milik (SHM), yakni, SHM atas nama Asrantono dan SHM atas nama Usman.

Kami menilai penyerahan SHM itu merupakan bentuk pengakuan utang sekaligus kesanggupan mengembalikan dana,ujarnya.

Minta Sita Jaminan

Dalam petitumnya, penggugat melalui kuasa hakum meminta majelis hakim mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset para tergugat karena dikhawatirkan akan dialihkan atau dipindahtangankan untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Selain itu, penggugat juga meminta agar Pegadaian Sampit tidak menyerahkan maupun memindahtangankan emas yang masih menjadi objek gadai para tergugat tanpa izin pengadilan.

Dalam gugatan disebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh penggugat dan keterangan pihak Pegadaian, masih terdapat sejumlah emas milik para tergugat yang belum ditebus dan masih berada dalam penguasaan Pegadaian Sampit.

Penggugat menilai keberadaan emas tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perkara karena sebagian dana yang dipinjam digunakan untuk membantu penebusan barang gadai.

Status Polisi Dipersoalkan

Polda Kalimantan Tengah turut dimasukkan sebagai turut tergugat guna memastikan status AS yang disebut merupakan anggota aktif Polri.

Menurut penggugat, keterangan resmi dari institusi Kepolisian diperlukan untuk memastikan, kebenaran status keanggotaan, potensi penyalahgunaan jabatan, hingga dugaan adanya perlindungan kewenangan dalam perkara tersebut.

Kami menilai tindakan para tergugat telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara tindakan dan kerugian yang timbul,tegas Mahdianur.

Terpisah, penasehat hukum tergugat Jeplin Sianturi SH merespon terkait isi petitum (tuntutan penggugat). “Hukum acara perdata memang memberikan ruang bagi siapapun untuk mengajukan sita jaminan, apakah itu bentuknya conservatoir beslag atau revindicatoir beslag. Permasalahannya adalah dikabulkan atau tidak,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, sah-sah saja aset yang dimiliki untuk dialihkan, karena aset itu bukan miliknya para penggugat. Diungkapkannya pula, para tergugat menghindari tanggungjawab hukum adalah karena kekhawatiran yang terlalu berlebihan. “Buktinya setiap persidangan selalu dihadiri kuasanya,” tegas Jeplin.

Sementara itu terkait emas, Jeplin menjelaskan, barang berharga itu ada jauh hari sebelum kliennya kenal dengan para penggugat, dan hal itu diakui para penggugat.

“Misalnya kalau saya kasih pinjam sama sejumlah uang, kemudian digunakan untuk menebus BPKP sepeda motor di pegadaian. Apakah saya punya hak atas objek gadai itu? Secara hukum, saya tidak punya hak, karena sifat perikatan yang terjadi adalah bukan jual beli,” paparnya.

Jeplin menilai, perkara yang diajukan di PN Sampit itu dibangun dengan dasar kesesatan logika (logical fallacy) dan penyelundupan fakta atau peristiwa hukum yang sebenarnya. 

“Kami melihat niat dari para penggugat adalah ingin menguasai emas milik klien kami dengan menyalahgunakan keadaan. Jadi kami nggak ambil pusing dengan dalil maupun petitum dari para penggugat,” pungkasnya.(*)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#polda kalteng #utang #polisi #ratusan juta