Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Soroti Pemangkasan Dana Plasma Dari 25 Persen Anjlok ke 2,5 Persen

M. Akbar • Selasa, 19 Mei 2026 | 06:42 WIB
RDP lintas komisi antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kotim terkait realisasi dana kompensasi plasma Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Senin (18/5).  (Akbar/Radar Sampit)
RDP lintas komisi antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kotim terkait realisasi dana kompensasi plasma Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Senin (18/5). (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyoroti keputusan penurunan dana kompensasi plasma dari 25 persen menjadi 2,5 persen yang terjadi di Koperasi Kapuk Mandiri.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kotim, Senin (18/5).

RDP dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, M. Abadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, dengan menghadirkan pihak koperasi, pemerintah desa dan sejumlah pihak terkait.

Persoalan tersebut berkaitan dengan tuntutan masyarakat Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, terhadap realisasi dana kompensasi plasma yang sebelumnya disepakati sebesar 25 persen untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun plasma sawit bermitra dengan PT Agrokarya Prima Lestari.

Abadi menjelaskan, kesepakatan pemberian dana 25 persen muncul karena tidak seluruh masyarakat Desa Kapuk dapat diakomodir menjadi anggota koperasi plasma.

“Karena tidak semua masyarakat bisa masuk menjadi anggota koperasi, akhirnya pengurus lama menyetujui adanya pemberian 25 persen dari hasil bersih koperasi kepada Pemerintah Desa Kapuk,” ujarnya.

Namun setelah terjadi pergantian pengurus koperasi pada 2024, dana kompensasi tersebut tidak lagi disalurkan dan muncul keputusan penurunan nilai menjadi hanya 2,5 persen.

“Ini yang dianggap sangat merugikan masyarakat. Makanya Komisi I DPRD Kotim merekomendasikan agar Koperasi Kapuk Mandiri tetap merealisasikan kewajiban 25 persen kepada Pemerintah Desa Kapuk,” tegasnya.

Menurut Abadi, apabila pihak koperasi tidak bersedia menjalankan kesepakatan tersebut, DPRD merekomendasikan agar seluruh masyarakat Desa Kapuk dimasukkan menjadi anggota koperasi plasma.

Ia juga menyoroti status koperasi plasma yang disebut masih berada di bawah izin usaha perkebunan PT AKPL. Karena itu, menurutnya kewajiban plasma 20 persen seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat desa setempat.

“Koperasi plasma ini tidak punya izin sendiri dan masih berada di bawah izin PT AKPL. Maka perusahaan juga harus transparan terkait kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar,” katanya.

DPRD bahkan meminta pemerintah daerah tidak memproses perizinan maupun dokumen perusahaan apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

Sementara itu, Ketua Koperasi Kapuk Mandiri, Robby Tamrin, membantah pihaknya sengaja menahan hak masyarakat maupun pemerintah desa.

“Kami tidak ada menahan, hanya bersifat kehati-hatian saja,” ujarnya.

Menurut Robby, kesepakatan dana 25 persen merupakan perjanjian yang dibuat pengurus koperasi sebelumnya dengan pemerintah desa. Sedangkan keputusan perubahan nilai menjadi 2,5 persen disebut merupakan hasil keputusan forum anggota koperasi.

“Karena keputusan tertinggi di koperasi adalah keputusan anggota,” pungkasnya.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
#DPRD Kotim #rdp #koperasi #plasma