SAMPIT -radarsampitjawapos.com- Seorang pemuda berinisial A (23), harus diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim. Ia ditangkap setelah terbukti menyimpan narkotika jeni sabu seberat 7,43 gram.
A ditangkap di kawasan Jalan Walter Hugo, Perumahan Charlin Indah Permai, Jalur 2, RT 27, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, belum lama ini.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku lainnya.
"Awalnya anggota kami mengamankan pelaku lain di kawasan Eks Golden. Dari hasil pengembangan, diketahui sumber sabu mengarah ke pelaku ini (A-red),” ujar Suherman, Sabtu (16/5).
Sementara, lanjutnya, dari hasil penggeledahan petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,43 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di semak-semak belakang rumahnya dalam sebuah toples hijau bersama barang bukti lainnya seperti timbangan digital serta kantong warna ungu.
"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," tegasnya.
Baca Juga: IG Polres Seruyan Kena Hack, Warganet Heboh! Muncul Konten Kripto Misterius Tengah Malam
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (sir)
Editor : Agus Jaka Purnama