Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jamaah Haji Indonesia Ditangkap di Madinah, Rekam Perempuan Saudi Tanpa Izin

Slamet Harmoko • Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:18 WIB

 

ILUSTRASI: Suasana pelataran Masjid Nabawi, Madinah (Slamet Harmoko/Radar Sampit)
ILUSTRASI: Suasana pelataran Masjid Nabawi, Madinah (Slamet Harmoko/Radar Sampit)

Radarsampit.jawapos.com - Seorang jamaah haji asal Indonesia dilaporkan diamankan aparat keamanan Arab Saudi setelah kedapatan merekam seorang perempuan tanpa izin di kawasan Markaziyah, Madinah. Kasus tersebut menjadi pengingat keras bahwa privasi sangat dijunjung tinggi di Arab Saudi.

Koordinator Satgas Pelindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah, Akhmad Masbukhin, membenarkan adanya kasus tersebut dan mengingatkan jamaah Indonesia agar lebih berhati-hati selama berada di Tanah Suci.

“Kami menangani satu kasus yang menarik. Ada satu jamaah haji Indonesia ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah Al Munawarah karena mengambil video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin,” ujar Masbukhin dalam keterangan video, dikutip Rabu (13/5).

Menurutnya, jamaah tersebut mengaku tidak memiliki niat buruk saat merekam video. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.

“Ketika ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak ada niat jahat. Tetapi tetap kasusnya diangkat ke niabah ammah atau kejaksaan umum,” lanjutnya.

Masbukhin menjelaskan, pihak kepolisian menyebut jamaah tersebut berpotensi dibebaskan apabila korban memilih tidak melanjutkan laporan. Namun jika kasus diteruskan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan denda besar.

“Apabila korban mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka dia akan dikenai denda,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah Arab Saudi memiliki aturan ketat terkait perlindungan privasi melalui regulasi Anti Cybercrime Law atau Nizam Muqafah al-Jaroim al-Ma’lumatiyah. Aturan itu melarang penggunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk mengambil gambar seseorang tanpa persetujuan.

“Penyalahgunaan kamera, baik itu kamera di ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin orang tersebut, akan dikenakan hukuman yang sangat keras,” tegas Masbukhin.

Sanksi pelanggaran aturan tersebut bisa berupa hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 500 ribu riyal Saudi, setara sekitar Rp2,3 miliar.

Karena itu, jamaah haji Indonesia diimbau menghormati hukum, budaya, dan norma sosial yang berlaku di Arab Saudi, termasuk menjaga privasi masyarakat setempat. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#jamaah haji indonesia ditangkap #rekam perempuan