NANGA BULIK–radarsampitjawapos.com- Baru-baru ini Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada seorang pria berusia 24 tahun, yang terbukti telah melakukan kekerasan seksual atau tindak asusila terhadap anak perempuan di bawah umur.
Putusan vonis terhadap ‘predator anak itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Satrio Aji dalam sidang. “Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang Anak bersetubuh dengannya” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum,” ujar hakim saat menyampaikan putusannya.
Vonis 11 tahun penjara tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar. Jika denda tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani pidana pengganti selama 310 hari.
Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut adanya hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan dan kesopanan di masyarakat serta telah memberikan tekanan psikologis bagi korban. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lamandau Meningkat
Dalam faktar persidangan itu terungkap, kejadian memilukan itu terjadi pada 17 September 2025 malam hari, di teras sebuah sekolah dasar. Korban yang masih berusia kurang dari 17 tahun saat itu, sedang berada di rumah temannya.
Terdakwa kemudian merayu korban dan mengiming-iminginya dengan jajan dan mengajak korban bertemu di sekolah itu. Setelah bertemu, terdakwa mengajak korban berpacaran, sembari memaksa untuk bersetubuh.
Korban sempat menolak karena takut hamil, namun terdakwa tetap memaksa dan berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahinya. Saat digagahi, korban sempat melawan dan menendang terdakwa.
Namun terdakwa yang memiliki tenaga lebih besar, membalas dengan menampar wajah korban, serta mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Setelah berhasil pulang ke rumah, korban pun berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada nenek dan orang tuanya.
Mendengar peristiwa itu, keluarga korban tidak terima, kemudian melapor ke Polres Lamandau, hingga akhirnya terdakwa bisa diringkus dan diproses hukum.
Peristiwa tersebut merupakan salah satu dari kejadian serupa yang juga dialami beberapa anak gadis belia di wilayah Kabupaten Lamandau. Belakangan ini, angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak cukup tinggi di wilayah setempat.
Polres Lamandau mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026, sudah ada 9 laporan polisi (LP) atas kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan Jumlah itu melampaui capaian tahun sebelumnya.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menyampaikan, pada 2025 terdapat 26 LP kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) dengan rincian persetubuhan terhadap anak 17 LP, pencabulan 3 LP, kekerasan terhadap anak 3 LP, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 1 LP, dan percobaan perkosaan 2 LP.
Sementara pada 2026 sampai April, tercatat 9 LP yang terdiri atas persetubuhan terhadap anak 5 LP, pencabulan 2 LP, dan KDRT 2 LP.
Ia menilai kasus yang terlapor ke kepolisian diduga belum menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Fenomena tersebut dinilai sebagai “gunung es”, di mana jumlah kasus yang muncul ke permukaan lebih sedikit dibanding kejadian yang terjadi di masyarakat.
“Apa yang dilaporkan ini mungkin tidak sebanding dengan kejadian yang sebenarnya terjadi di masyarakat,” ungkap Joko Handono.
Berdasarkan pemetaan pihaknya, peningkatan kasus dipengaruhi sejumlah faktor, terutama minimnya pengawasan orang tua. Banyak anak yang tinggal terpisah dari keluarga karena bersekolah di luar daerah dan tinggal bersama kerabat atau di rumah kos.
“Kondisi itu membuat pengawasan menjadi longgar. Pergaulan yang tidak sehat, seperti konsumsi minuman keras, sering menjadi pintu masuk terjadinya pelecehan,” tegas Joko Handono.
Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk teman sebaya hingga anggota keluarga. Mayoritas korban merupakan pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA.(mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama