JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan bahwa ibu kota negara Indonesia hingga saat ini masih berkedudukan di DKI Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait kekosongan status konstitusional ibu kota negara dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon sebelumnya menilai Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan ketentuan lain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 karena dianggap menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota negara antara Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, MK menegaskan bahwa penafsiran pasal tersebut harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Menurut MK, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN baru berlaku efektif setelah adanya keputusan presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan tersebut.
“Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi norma pemindahan ibu kota saat Keppres pemindahan tersebut dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan Presiden,” kata Adies Kadir.
MK juga merujuk pada Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa waktu efektif pemindahan ibu kota bergantung pada diterbitkannya Keppres oleh Presiden.
Dengan demikian, Mahkamah menilai kedudukan ibu kota negara secara hukum tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan resmi pemindahan ke IKN Nusantara.
“Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Adies seperti dikutip dari mkri.id.
Melalui putusan tersebut, MK memastikan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara dan seluruh aktivitas pemerintahan tetap sah berjalan di Jakarta hingga Keppres pemindahan diterbitkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Zulkifli selaku Pemohon mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.
Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Sementara hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal yang nyata.
Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. akibatnya hal ini menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.
Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama masa transisi.
Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas, multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti. (*)
Editor : Slamet Harmoko