BANJARMASIN, radarsampit.jawapos.com – Muhammad Seili, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat, Zahra Dilla, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam sidang putusan yang digelar Selasa (12/5/2026).
Ketua majelis hakim Asni Meriyenti menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Seili oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Asni saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terbukti. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana.
Namun, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair,” lanjut hakim.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa telepon genggam milik terdakwa dikembalikan. Putusan itu berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta barang bukti tersebut dimusnahkan.
Baca Juga: Bripda Seili Pembunuh Mahasiswi ULM Dipecat dari Polri
Usai sidang, JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara pihak terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Ali Murtadlo, mengatakan kliennya menerima putusan karena mengakui seluruh perbuatannya.
“Sikap kami menerima karena memang menurut kami sudah pantas bagi terdakwa. Kemudian dari tuntutan 14 tahun kemudian dikurangi dua tahun, alhamdulillah itu bagian dari keadilan menurut hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini memicu perhatian publik setelah korban Zahra Dilla ditemukan tewas di saluran pembuangan di kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, pada 24 Desember 2025 dini hari.
Terdakwa yang saat itu masih aktif sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diketahui baru dua tahun bertugas di Polres Banjarbaru. Ia disebut menghabisi nyawa korban di dalam mobil sebelum akhirnya diproses hukum.
Akibat kasus tersebut, Muhammad Seili juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri sebelum menjalani persidangan pidana. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko