Kegaduhan akibat munculnya SK Palsu terkait mutasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), ditelusuri Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat. Hasilnya, belum ada bukti surat itu dibuat oleh staf di internal Organisasi Perangkat Daerah (POD) tersebut.
----------------------------------------
“Kami sudah menindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, termasuk pihak-pihak lain di luar yang mungkin memiliki keterkaitan,” ujarnya Kepala (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, saat ditemui, Senin (11/5).
Dirinya memaparkan dari hasil verifikasi sementara, BKPSDM belum menemukan bukti bahwa SK tersebut dibuat oleh staf internal. Justru, dokumen itu diketahui diperoleh dari seorang ibu (WK) yang bukan ASN, yang anaknya merupakan pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan BKPSDM.
“Kami sudah dua kali melakukan klarifikasi kepada orang tuanya dan juga kepada ASN yang bersangkutan. Keduanya menyatakan bahwa pembuatan SK tersebut tidak melibatkan yang bersangkutan,” terang Kamaruddin.
Karena tidak ditemukan keterlibatan langsung ASN tersebut, BKPSDM tidak dapat menindak secara administrasi kepegawaian. Namun, pemeriksaan khusus tetap dilanjutkan untuk memastikan tidak ada peran lain yang terlibat.
Namun, di tengah proses tersebut, pegawai PPPK paruh waktu yang sempat dikaitkan dengan kasus ini memilih mengundurkan diri. Pengajuan pemberhentiannya telah diproses dan di itindaklanjuti ke pimpinan.
“Yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri sejak awal Mei 2026. Mungkin karena pemberitaan yang ada merasa tidak nyaman dalam situasi ini dan dia mengajukan pengunduran diri berhenti sebagai staf BKPSDM. Kita sudah proses SK pemberhentiannya, mudah-mudahan 1 - 2 hari ini selesai,” paparnya.
Baca Juga: Inilah Kronologi Munculnya SK Mutasi Palsu PPPK Kotim
Sementara itu, BKPSDM juga menyoroti posisi korban dalam kasus ini. Korban SK palsu tersebut diketahui merupakan ASN berstatus PPPK yang berupaya mengajukan mutasi mengunakan surat itu, meskipun aturan tidak memperbolehkan.
“PPPK tidak bisa mengajukan mutasi karena terikat perjanjian kerja, baik jabatan an maupun unit kerja. Ini sudah kami laporkan kepada Sekda,” tegas Kamaruddin.
Dari hasil penelusuran, upaya mutasi tersebut telah berlangsung sejak 2025. Korban bahkan disebut telah menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp15 juta kepada seseorang berinisial WK itu, untuk mengurus proses tersebut.
Karena tidak kunjung mendapat kepastian selama hampir satu tahun, WK diduga membuat SK palsu untuk menjawab desakan korban.
“SK itu hanya berupa file, belum ada fisiknya, dan korban juga belum sempat menggunakannya karena masih menunggu dokumen asli,” beber Kamaruddin.
Terungkap pula, kasus ini pertama kali terungkap setelah Wakil Bupati mempertanyakan keabsahan SK tersebut kepada BKPSDM. Setelah ditelusuri, dipastikan bahwa dokumen itu bukan produk resmi instansi itu.
Menindaklanjuti hal itu, BKPSDM langsung melakukan klarifikasi dan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait status korban sebagai tenaga PPPK.
Kamaruddin menambahkan, motif korban didasari keinginan untuk merawat orang tuanya yang sakit di Kecamatan Parenggean. Namun, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat mengesampingkan aturan yang berlaku.
“Keinginan itu kami pahami, tetapi tetap ada aturan yang mengikat. Diingatkan bahwa ASN terikat dengan kewajiban bahkan kami sudah wanti-wanti pelayanan kami semuanya gratis. Silahkan kalau ada yang mau dikonfirmasi, silakan langsung konfirmasi tanpa pihak ketiga. Jadi kalau ada yang menawarkan jasa, jangan dipercaya kalau pun ada yang berhasil itu bukan karena dia, tapi memang sudah berproses sebagaimana seharusnya,” ujar Kamaruddin menegaskan.
Pihaknya juga sambil mengingatkan kembali kepada korban agar tidak dilakukan. Kalaupun yang bersangkutan mengajukan silakan sampaikan secara resmi.
“Kalau dia mengajukan secara resmi maka akan kita tanggapi, jadi ada beberapa juga yang mengajukan dan kita berikan surat tanggapan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuannya, kalau yang PNS, yang memungkinkan mutasi itu akan kita tindaklanjuti dan kalau terbit SK-nya maka akan segera kita informasikan. Silahkan diambil,” imbuh Kamaruddin.
Ia juga menjelaskan, sistem kepegawaian PPPK tidak mengenal mutasi maupun jenjang karier seperti PNS. Pegawai PPPK hanya dapat bekerja sesuai kontrak awal, baik dari sisi jabatan maupun unit kerja.
“Kalau ingin pindah atau naik jenjang, harus mengundurkan diri lalu melamar kembali sesuai formasi yang tersedia. PPPK tidak ada istilahnya penyesuaian ijazah. Misalnya dia dari Diploma 3 kemudian melanjutkan sekolah menjadi S1 tidak bisa S1-nya kita upgrade dia harus mengundurkan, kemudian melamar kembali dengan S1 Begitu juga dengan jabatan, kalau dia Diploma 3, jabatannya golongan terampil, kalau dia sudah dapat ijazah yang lebih tinggi ingin naik menjadi ahli pertama umpamanya, maka dia harus melamar ulang karena dia terikat dengan perjanjian kerja yaitu dalam jabatan dan instansi kerja” jelasnya.
Selain itu, masa kerja PPPK dibatasi sesuai kontrak, yakni maksimal lima tahun untuk penuh waktu dan satu tahun untuk paruh waktu. Perpanjangan kontrak bergantung pada evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
“Jika kontrak berakhir dan tidak diperpanjang, maka statusnya otomatis selesai, bukan diberhentikan,” pungkas Kamaruddin. (yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama