Fahry Ilhami Samosir• Sabtu, 9 Mei 2026 | 18:16 WIB
AKUR: Pelaku dan korban penganiayaan di SPBU Samuda, ini saat sepakat berdamai di Kantor Polsek Jaya Karya, pada Jumat (8/5). (ist/humas polres Kotim)
SAMPIT,radarsampitjawapos.com-Aksi penganiayaan yang terjadi di area SPBU Samuda, Jalan HM Arsyad, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Peristiwa tersebut melibatkan seorang pemuda Pingky (25), yang diduga melakukan pemukulan terhadap Muammar, seorang pengemudi armada, saat antrean pengisian BBM di SPBU Samuda pada Rabu (6/5) pagi.
"Namun, sehari setelah kejadian, tepatnya Kamis (7/5) malam, PK (Pingky-red) ini datang menyerahkan diri ke Polsek Jaya Karya dengan itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.
Ia menjelaskan, penyelesaian perkara ini dilakukan di Aula Polsek Jaya Karya Samuda, pada Jumat (8/5) lalu. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui restorative justice karena masih memiliki hubungan keluarga.
Dalam kesepakatan itu, pihak terlapor Pingky bersedia mengganti biaya pengobatan serta memberikan santunan kepada korban Muammar. Setelah seluruh isi kesepakatan dipenuhi, kedua pihak sepakat menganggap persoalan tersebut selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
"PK membuat surat permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Sementara MM selaku pelapor membuat surat pencabutan laporan dan penuntutan yang turut diketahui oleh kepala desa," jelasnya.
Dengan kejadian ini, pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap mengedepankan kesabaran saat mengantre BBM di SPBU, terlebih di tengah antrean panjang yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah.
"Kami dari kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengantre BBM di SPBU, agar selalu mengedepankan kesabaran dan etika. Antrean yang panjang mungkin melelahkan, namun kekerasan bukanlah solusi," pungkas Edy Wiyoko. (sir/gus)