Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Portal Dipasang, Kebun Disandera! PT LMS Dipaksa Bayar Rp57 Juta, Operasional Lumpuh Total

Farid Mahliyannor • Sabtu, 9 Mei 2026 | 17:26 WIB
ilustrasi kebun sawit diportal massa
ilustrasi kebun sawit diportal massa

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aroma dugaan pemerasan mencuat dari kawasan perkebunan PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS) di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perusahaan sawit itu mengaku “disandera” lewat aksi pemortalan jalan oleh massa dari tiga desa hingga operasional kebun lumpuh total.

Tak tanggung-tanggung, portal baru dibuka setelah perusahaan menyerahkan uang Rp57 juta.

Baca Juga: Anggota Polda Lampung Tewas Ditembak Maling Motor

Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polres Kotim sebagai dugaan tindak pidana kejahatan perkebunan.

Peristiwa bermula saat pihak PT LMS menerima surat pemberitahuan dari koordinator pemilik sertifikat tiga desa pada 27 April 2026. Isi surat itu tegas, seluruh aktivitas perusahaan akan dihentikan.

Ancaman itu benar-benar terjadi. Pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, massa mendirikan portal di jalan utama menuju area kebun dan lahan koperasi di Sungai Puring Estate (SPGE), Antang Kalang.

Baca Juga: Seruyan Batasi Gerai Ritel Modern Maksimal Dua Unit per Kecamatan

Akses ditutup. Aktivitas perusahaan macet. Kendaraan operasional tak bisa melintas.

Situasi memanas hingga Forkopimcam turun tangan memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan, koperasi, dan koordinator massa tiga desa. Namun mediasi deadlock.

Kesepakatan hanya satu yakni persoalan dibawa ke forum lebih tinggi di tingkat kabupaten. Masalahnya, portal tetap tak mau dibuka.

Baca Juga: Empat Instansi Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Kuala Pembuang

Massa disebut meminta “biaya operasional pemortalan” dan “biaya upacara adat” sebagai syarat pembongkaran portal. Pihak perusahaan awalnya menolak memenuhi permintaan tersebut.

Namun tekanan di lapangan membuat perusahaan akhirnya menyerah.

Pada 7 Mei 2026, PT LMS mengaku terpaksa menyerahkan uang Rp57 juta agar portal dibongkar dan aktivitas kebun kembali berjalan.

Baca Juga: Peringatan May Day di Lamandau Berlangsung Damai

Merasa ditekan dan dirugikan, perusahaan bersama pihak koperasi akhirnya memilih jalur hukum dengan melapor ke Polres Kotim.

Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aksi pemortalan yang diduga berujung praktik pemaksaan tersebut.

Kasus ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (*)

Editor : Farid Mahliyannor
#portal #perusahaan #aksi massa #kebun sawit #dugaan pemerasan