SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan administrasi kepegawaian dengan imbalan tertentu, menyusul beredarnya dugaan surat keputusan (SK) mutasi palsu di lingkungan ASN Kotim.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menegaskan seluruh layanan kepegawaian di BKPSDM diberikan secara gratis dan dapat diakses langsung oleh pegawai melalui jalur resmi.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN bahwa semua layanan kepegawaian di BKPSDM gratis. Jangan mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan imbalan tertentu,” ujarnya, Rabu (7/5).
Diketahui, SK tersebut sempat beredar di kalangan ASN dan digunakan sebagai dasar mutasi seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1.
Dari dokumen yang beredar, SK itu terlihat meyakinkan karena menggunakan kop surat “Bupati Kotawaringin Timur” dengan judul Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 800.1.3.1/021/BKPSDM.MP/2026 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat tersebut juga tercantum identitas pegawai secara lengkap, mulai dari NIP, tempat dan tanggal lahir, pangkat/golongan, jabatan sebagai bidan terampil, hingga unit kerja asal dan tujuan.
Bahkan disebutkan pegawai tersebut dipindahkan menjadi bidan terampil di Puskesmas Parenggean 1 mulai 1 Mei 2026.
Kamaruddin menegaskan, seluruh proses administrasi kepegawaian harus diajukan langsung melalui layanan resmi BKPSDM, baik secara tatap muka di Front Office BKPSDM maupun melalui layanan daring SIMPEG BKPSDM.
“Silakan ajukan sendiri ke BKPSDM, baik melalui layanan offline di Front Office BKPSDM maupun melalui e-layanan di SIMPEG BKPSDM,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang memperbolehkan PPPK melakukan mutasi penempatan tugas.
“Hal yang sama juga berlaku bagi PPPK. Sampai saat ini aturan yang berlaku, PPPK tidak ada mutasi,” tegasnya.
Kamaruddin berharap seluruh ASN dan PPPK lebih berhati-hati terhadap informasi maupun tawaran tidak resmi agar terhindar dari praktik penipuan yang dapat merugikan pegawai. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko