Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

SK Mutasi Palsu PPPK Beredar di Kalangan ASN Kotim, Korban Ngaku Sudah Setor Belasan Juta Rupiah

Yuni Pratiwi Iskandar • Rabu, 6 Mei 2026 | 06:24 WIB
Dugaan SK Mutasi ASN Palsu di Kabupaten Kotawaringin Timur (warga/radar sampit)
Dugaan SK Mutasi ASN Palsu di Kabupaten Kotawaringin Timur (warga/radar sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dugaan adanya surat keputusan (SK) mutasi palsu mencuat di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. 

Informasi yang dihimpun, SK tersebut beredar di kalangan ASN dan digunakan sebagai dasar mutasi seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1.

Salah satu kerabat korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, korban memperoleh SK tersebut lewat perantara seorang perempuan yang merupakan orang tua dari oknum yang bekerja di BKPSDM.

“Korban ini percaya karena yang bersangkutan membawa nama anaknya yang bekerja di BKPSDM. Bahkan disebut-sebut dekat dengan sejumlah pejabat,” ujarnya kepada Radar Sampit.

Untuk pengurusan mutasi tersebut, korban diminta membayar Rp15 juta. Pembayaran dilakukan bertahap, dengan bukti transfer yang masih tresimpan sebesar Rp10 juta. Semebntara sisanya Rp5 juta disebut ditransfer melalui layanan BRILink, namun bukti transaksi nya tidak lagi dimiliki.

Tak hanya itu, sumber tersebut menyebut korban juga mengantongi bukti lain berupa rekaman percakapan dengan orang tua oknum tersebut. Dalam percakapan itu, yang bersangkutan disebut berani membawa-bawa nama pejabat untuk meyakinkan korban.

Kecurigaan muncul saat korban mencoba memastikan keabsahan SK tersebut ke BKPSDM. Dari hasil pengecekan, dokumen itu tidak terdaftar atau tidak pernah diproses secara resmi.

“Setelah dicek, ternyata SK itu tidak tercatat di BKPSDM, alias palsu. Tapi sampai sekarang yang bersangkutan tidak mengakui. Ibunya juga tidak mengaku dapat dari mana SK itu,” ungkapnya.

Kasus ini bahkan telah dibawa ke Polsek Parenggean. Pihak korban disebut mendesak agar uang sebesar Rp15 juta yang telah diserahkan dapat dikembalikan.

Dari dokumen yang beredar, SK tersebut terlihat meyakinkan. Tercantum kop surat “Bupati Kotawaringin Timur” dengan judul Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 800.1.3.1/021/BKPSDM.MP/2026 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam isi surat juga tercantum identitas pegawai berinisial AK, lengkap dengan NIP, tempat tanggal lahir, pangkat/golongan, jabatan sebagai bidan terampil, hingga unit kerja asal dan tujuan. Bahkan disebutkan mulai 1 Mei 2026 dipindahkan menjadi bidan terampil di Puskesmas Parenggean 1.

SK tersebut juga di lengkapi bagian tembusan kepada sejumlah instansi, seperti Gubernur Kalimantan Tengah, Kepala Kantor Regional VIII BKN, Inspektur Kabupaten Kotim, hingga Kepala Dinas Kesehatan Kotim. Dokumen itu turut mencantumkan tanda tangan Bupati Kotim Halikinnor.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi instansinya.

“SK itu bukan yang diproses melalui BKPSDM, karena tidak tercatat di BKPSDM,” tegasnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5).

Pihaknya saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk menelusuri asal-usul dokumen tersebut.

“Kami melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pihak lain yang mengetahui keberadaan SK dimaksud. Apabila ditemukan bukti keterlibatan oknum dari BKPSDM, pasti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(yn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#SK Palsu #SK Mutasi Palsu #pppk #BKPSDM Kotim #asn