SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kebijakan pemerintah yang membatasi hanya guru berstatus ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memicu kekhawatiran di daerah.
DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pengajar, mengingat masih banyak sekolah yang bergantung pada guru non-ASN.
Dampak ke Sekolah Daerah
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Syahbana, menegaskan kebijakan tersebut tidak bisa dilihat semata dari sisi administrasi kepegawaian.
Menurutnya, kondisi riil di lapangan menunjukkan banyak sekolah masih kekurangan guru dan sangat bergantung pada tenaga non-ASN.
“Kalau mereka tidak lagi bisa mengajar, tentu akan berdampak langsung pada siswa,” katanya.
Transisi Dinilai Belum Solutif
Pemerintah memang memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Namun, Syahbana menilai kebijakan itu belum menjawab persoalan utama terkait kepastian nasib guru honorer.
“Transisi ini jangan hanya jadi penundaan masalah. Harus ada solusi konkret, apakah melalui percepatan pengangkatan PPPK atau skema lain yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN,” tegasnya.
Soroti Potensi Ketidakadilan
Selain itu, ia juga menyoroti syarat administratif yang mengharuskan guru terdata hingga 31 Desember 2024. Menurutnya, hal ini berpotensi merugikan guru yang sudah lama mengabdi namun belum tercatat dalam sistem.
“Jangan sampai ada guru yang sudah lama mengabdi tapi tidak masuk data, akhirnya tidak punya kesempatan. Ini harus jadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.
DPRD Kotim pun mendorong pemerintah pusat agar memastikan kebijakan tersebut tetap berpihak pada keadilan dan tidak mengorbankan tenaga pendidik.
“Negara punya tanggung jawab memberikan kepastian dan perlindungan kepada mereka. Jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan ketidakadilan baru,” tandasnya. (ang)
Editor : Slamet Harmoko