Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Batas Akhir Guru Non-ASN 31 Desember 2026, Mulai 2027 Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Slamet Harmoko • Senin, 4 Mei 2026 | 20:15 WIB

 

Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer

 

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Nasib guru non-ASN berada di ambang ketidakpastian setelah pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2027 hanya guru berstatus ASN yang diperbolehkan mengajar di sekolah negeri. Kebijakan ini disertai masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.

Aturan Resmi dan Masa Transisi

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Dalam aturan itu ditegaskan, guru non-ASN hanya dapat bertugas hingga akhir 2026 dengan sejumlah syarat.

Di antaranya, guru harus terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

“Diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian kutipan surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

 

Tidak Semua Guru Bisa Bertahan

Meski ada masa transisi, tidak semua guru non-ASN dapat bertahan hingga batas waktu tersebut. Kebijakan ini membuat posisi mereka semakin tidak pasti, baik dari sisi pekerjaan maupun kesejahteraan.

Berdasarkan data, sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2024. Banyak di antaranya menjadi penopang utama pendidikan, terutama di daerah.

Skema Gaji dan Tunjangan Selama Transisi

Selama masa transisi, pemerintah tetap menjamin penghasilan guru non-ASN melalui beberapa skema. Guru bersertifikat pendidik yang memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi, sementara yang belum memenuhi syarat atau belum bersertifikat akan mendapatkan insentif dari kementerian.

Pemerintah daerah juga diberi ruang untuk menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Di sisi lain, sistem pencairan tunjangan guru ASN juga diubah menjadi bulanan untuk memastikan pembayaran lebih tepat waktu.

Kekhawatiran dan Tantangan di Lapangan

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran, terutama di daerah yang masih bergantung pada tenaga honorer. Di satu sisi, pemerintah mendorong penataan tenaga pendidik berbasis ASN, namun di sisi lain kebutuhan guru di lapangan masih tinggi.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan bertahap tenaga pendidik, sekaligus untuk memastikan tidak terjadi kekosongan guru di sekolah negeri. Namun hingga kini, masa depan ratusan ribu guru non-ASN masih menjadi tanda tanya besar. (*)

Editor : Slamet Harmoko
#dilarang mengajar #sekolah negeri #Guru Non ASN #guru honorer