SAMPIT,radarsampitjawapos.com-Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki wilayah perkebunan sawit terluas di Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni mencapai lebih dari 460.000 hektare (per 2021/2024). Kondisi itu dipastikan menjadi daerah dengan serapan pupuk yang tinggi, ditambah lagi dengan perkebunan komoditas tanaman lainnya.
Hal itu pun membuat peluang bisnis pupuk sangat besar dengan peluang meraup keuntungan, apabila melihat besarnya selisih harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi.
Seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur, selisih harga pupuk yang sangat lebar tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan atau penyelewengan pupuk subsidi di lapangan.
“Kenaikan harga pupuk non-subsidi yang mencapai hingga 50 persen belakangan ini bisa memicu dugaan maraknya penyelewengan pupuk subsidi. Biaya operasional di sektor perkebunan bisa ditekan dengan pupuk bersubsidi.
Diketahui, selisih harga pupuk bersubsidi dan non-subsidi sangat signifikan, di mana pupuk bersubsidi jauh lebih murah karena diatur melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah. Per 2025, HET pupuk subsidi turun, contohnya Urea Rp1.800/kg dan NPK Rp1.840/kg, sedangkan pupuk non-subsidi bisa mencapai Rp6.000/kg atau lebih, sehingga menciptakan selisih harga mencapai Rp3.000-Rp4.000 lebih per kg.
Pantauan Radar Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), saat ini, harga pupuk urea non-subsidi mencapai sekitar Rp600 ribu per sak ukuran 50 kilogram, sementara urea subsidi hanya berkisar Rp100 ribu per sak. Kondisi serupa juga terjadi pada pupuk NPK, yang untuk non-subsidi rata-rata di atas Rp400 ribu per sak, sedangkan subsidi masih di kisaran Rp100 ribu.
“Kenaikan harga pupuk non-subsidi ini sangat membebani pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan. Selisih harga yang jauh dengan pupuk subsidi itu, tentu rawan disalahgunakan,” ujar Rudianur.
Baca Juga: Aktor Penyelewengan Pupuk Bersubsidi Perlu Diusut
Dirinya menegaskan, persoalan distribusi pupuk bersubsidi bukanlah masalah baru. Keluhan petani, khususnya petani sawah, telah terjadi selama beberapa tahun terakhir, namun belum pernah ditangani secara tuntas.
Di lapangan ungkapnya, petani di sawah kerap kesulitan bahkan tidak menerima pupuk subsidi sesuai haknya. Salah satunya dialami sejumlah petani di wilayah selatan Kotim yang selama ini digaungkan sebagai lumbung pangan daerah.
“Masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak petani yang mengaku tidak pernah menerima pupuk sesuai alokasi, padahal nama mereka tercatat sebagai penerima,” beber Rudianur.
Ia menulai, kondisi itu mengindikasikan adanya persoalan serius dalam rantai distribusi pupuk subsidi. Mulai dari tingkat penyalur hingga kelompok tani. “Jika tidak segera dibenahi, dikhawatirkan akan terus merugikan petani kecil yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi. Artinya ada yang tidak beres dalam penyalurannya. Ini harus ditelusuri sampai ke bawah, siapa yang bermain dan di mana titik kebocorannya,” tegas Rudianur.
Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi pupuk subsidi, termasuk memperkuat pengawasan penyalurannya di lapangan.
“Jangan sampai program pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran. Negara sudah menganggarkan, tapi petani yang berhak justru tidak merasakan manfaatnya,” cetus Rudi.
Dirinya pun mendorong adanya penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan pupuk subsidi, agar memberikan efek jera dan tidak terus berulang. Rudianur mengingatkan, dampaknya tidak hanya pada petani, tetapi juga pada ketahanan pangan daerah, terutama di wilayah selatan Kotim yang selama ini diandalkan sebagai sentra produksi pertanian pangan.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kotim terungkap baru-baru tadi. Yaitu ketika sebanyak 8 ton pupuk yang hendak dialihkan dari peruntukanya.
Aksi itu terungkap ketika seorang sopir truk inisial B (47) pada 6 April 2026 malam, sekitar pukul 21.00 WIB, membawa kendaraannya yang bermuatan pupuk melintas di Jalan HM Arsyad Km 43, tepat di depan Polsek Jaya Karya.
Baca Juga: Petani di Kotim Keluhkan Mahalnya Harga Pupuk Kimia.Pupuk Kandang Jadi Alternatif
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan 160 karung pupuk, terdiri dari 80 karung urea dan 80 karung NPK Phonska, dengan total berat mencapai 8 ton. Selain itu, satu unit truk dan satu unit telepon genggam turut disita.
Kasatreskrim Polres Kotim AKP Sugiharso mengungkapkan, pupuk tersebut rencananya akan dialihkan ke sektor perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Parenggean bukan untuk tanaman padi yang menjadi prioritas program pemerintah.
Motifnya tak lain demi meraup keuntungan besar. Pupuk subsidi yang seharusnya dijual sekitar Rp90 ribu per karung, akan dipasarkan jauh lebih mahal, mendekati harga pupuk nonsubsidi yang mencapai Rp400 ribu.“Selisihnya bisa mencapai Rp310 ribu per karung,” tambahnya.
Pihak kepolisian pun kini terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, atas aksi dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama