SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Malam di kawasan perkebunan Kecamatan Antang Kalang berubah mencekam. Suara tembakan memecah sunyi, disusul kobaran api yang melahap pos jaga dan sepeda motor milik petugas. Semua bermula dari pesta minuman keras.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning, dalam sidang perkara 28 April 2026 di Pengadilan Negeri Sampit mengungkap, terdakwa Riki alias Uku bersama dua rekannya awalnya hanya berkumpul sambil menenggak arak di rumah seorang warga.
Namun, suasana berubah drastis ketika mereka bergerak menuju Pos Gagak milik PT Karya Makmur Bahagia (KMB). Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terdakwa mempersiapkan senapan, lalu melepaskan tembakan ke arah pos.
Dentuman itu membuat petugas keamanan panik dan melarikan diri ke kebun sawit, bersembunyi di balik pepohonan dalam kegelapan malam.
Situasi yang semula hanya aksi menakut-nakuti berubah menjadi lebih brutal. Salah satu pelaku membuka tangki bensin sepeda motor milik petugas, menumpahkannya ke arah bangunan pos. Dalam hitungan detik, api disulut.
Api menjalar cepat. Dengan bantuan kayu dan bahan lain yang mudah terbakar, kobaran semakin membesar.
Terdakwa bahkan melempar karung plastik ke bagian dinding yang sudah terbakar, membuat api kian tak terkendali.Dalam sekejap, pos jaga dilalap api, diikuti sepeda motor yang hangus terbakar.
“Perbuatan ini jelas membahayakan keamanan umum, karena terjadi di area perkebunan dan dekat jalur penghubung antar desa,” tegas jaksa di persidangan.
Setelah memastikan api membesar, para pelaku justru melarikan diri tanpa upaya pemadaman. Warga yang mengetahui kejadian itu berjibaku memadamkan api secara manual sebelum kerusakan meluas.
“Akibat insiden tersebut, kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp48 juta, mencakup bangunan pos dan kendaraan milik petugas,’kata Galang.
Tak butuh waktu lama, para pelaku akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Kini, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan dakwaan menimbulkan kebakaran yang membahayakan keselamatan umum sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. (ang)
Teror di Perkebunan Sawit Kotim
2015 – Awal Teror
Saripana, Komandan Satpam PT Makin Parenggean, tewas ditembak di kepala saat tertidur di rumahnya. Pelaku kabur, kasus tak terungkap.
2016 – Serangan Mematikan di Pos Jaga
Edmondus ditembak di pos Km 18 Desa Gunung Makmur, Antang Kalang, saat tidur. Tewas di tempat akibat tembakan jarak dekat.
2017 – Penembakan Kembali Terjadi
Hubertus Husin ditembak saat berjaga malam di lokasi yang sama. Korban selamat, pelaku tidak tertangkap.
April 2025 – Teror Muncul Lagi
Angga ditembak di pos jaga usai cekcok dengan dua pria yang datang. Mengalami luka tembak di paha.
Desember 2025 (8/12) – Penembakan Saat Cegah Pencurian
Samsudin ditembak saat berusaha menggagalkan pencurian TBS. Luka tembak di bagian tubuh, pelaku melarikan diri.
Desember 2025 (28/12) – Eskalasi: Penembakan + Pembakaran
Pos jaga ditembaki dan dibakar oleh tiga pelaku. Sepeda motor petugas hangus, kerugian puluhan juta rupiah.