PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya meningkatkan penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024 ke tahap penyidikan.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami aliran dana serta mengumpulkan alat bukti.
Penggeledahan pun dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Jalan Tangkasiang, baru baru ini. Dalam proses tersebut, tim kejaksaan melakukan pencarian dokumen dan pengumpulan sejumlah alat bukti terkait pengelolaan dana hibah Pilkada.
Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro membenarkan adanya aktivitas penggeledahan oleh pihak kejaksaan di kantor KPU. Namun, dirinya mengaku baru mengetahui adanya kegiatan tersebut menjelang malam hari.
“Terkait aktivitas yang dilakukan beberapa hari lalu di kantor KPU Kota, saya baru mengetahui adanya aktivitas Kejaksaan Negeri di kantor KPU menjelang malam. Sehingga muncul pemberitaan di beberapa media bahwa tidak ada komisioner yang berada di kantor saat penggeledahan,” ujarnya kepada Radar Sampit, Kamis (30/4).
Joko menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif dalam memenuhi kebutuhan penyidik, baik berupa data maupun dokumen.
“Kami sangat menghormati proses yang saat ini sedang berjalan. Kami juga sudah sangat kooperatif dengan pihak kejaksaan terkait permintaan informasi, data, dan dokumen yang diperlukan oleh pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, KPU hingga kini belum mengetahui secara utuh dokumen maupun informasi apa saja yang menjadi fokus pencarian penyidik dalam penggeledahan tersebut. ”Kami menghormati proses yang saat ini sedang berjalan,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Palangka Raya yang juga Wakil Ketua II Komisi I Syaufwan Hadi menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang dilakukan Kejari Palangka Raya. Menurutnya, proses penanganan dugaan korupsi dana hibah harus dikawal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejari Palangka Raya. Diharapkan juga kepada KPU Kota Palangka Raya agar kooperatif dalam memberikan keterangan terkait dana hibah tersebut,” ujarnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah resmi naik ke tahap penyidikan, namun belum mengarah pada penetapan tersangka.
“Saya sampaikan tim sedang meneliti barang bukti yang ditemukan. Kasus sudah naik penyidikan, masih belum mengarah tersangka. Untuk kerugian saat ini belum bisa diprediksi karena masih proses pendalaman dan penelitian terhadap penggunaan dana hibah senilai Rp20 miliar,” pungkasnya. (daq/yit)
Editor : Slamet Harmoko