NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai pemerintah di Kabupaten Lamandau kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan mesra di media sosial. Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial H, yang merupakan istri sah, mengunggah bukti percakapan diduga antara suaminya dan seorang rekan kerja.
Unggahan tersebut dibagikan melalui akun Instagram pribadi H pada Rabu (29/4). Dalam unggahan itu, H menyertakan sejumlah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara suaminya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan seorang perempuan berinisial “Lyly” yang disebut sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi yang sama.
Percakapan yang beredar memperlihatkan komunikasi intens bernuansa pribadi, termasuk pesan yang diduga mengarah pada hubungan terlarang di lingkungan kantor. Salah satu pesan berbunyi, “Knya pusing syg, apa kurang kah tadi,” yang kemudian dibalas dengan kalimat bernada serupa.
Dalam percakapan lain bertanggal 23 April, Lyly juga diduga menuliskan rencana untuk kembali ke kantor secara sembunyi-sembunyi setelah jam kerja, dengan pesan, “Aku pura2 plg dlu ahahah... Aku mau ke kantr... Udh sepi kah syg.”
H mengaku suaminya telah mengakui perbuatan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga. Namun, ia memutuskan mempublikasikan kasus ini karena pihak yang diduga terlibat tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Awalnya saya mau menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi dari pihak yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk mengakui dan meminta maaf langsung kepada saya,” tulis H dalam unggahannya.
H juga menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamandau. Ia menyebut laporan itu telah mendapat perhatian dari pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Suami saya status pekerjaannya P3K dan perempuan itu PNS. Saya juga sempat ditelepon Pak Bupati. Hari ini suami mendapat panggilan dari dinas terkait,” ungkapnya.
Inspektur Kabupaten Lamandau, Drs. Tahan Sandi, menyatakan pihaknya telah memantau kasus tersebut. Ia mengatakan atasan langsung kedua pihak telah melakukan pemanggilan awal untuk klarifikasi.
“Sudah ditindaklanjuti dan dipanggil oleh atasan langsung. Jika terbukti melanggar kode etik, akan diteruskan ke instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini juga ramai mendapat respons warganet. Banyak komentar mendukung istri sah serta mengecam dugaan pelanggaran yang dilakukan di lingkungan kerja pemerintahan, sekaligus mendesak adanya sanksi tegas dari instansi terkait. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno