PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Upaya mantan Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) seorang Profesor berinisial YL, untuk lolos dari status tersangka akhirnya kandas. Gugatan praperadilan yang diajukannya telah ditolak majelis hakim.
Hal itu pun membuka jalan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi dana operasional Pascasarjana UPR.
Guru besar tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Senin (4/5) pekan depan, terkait dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,4 Miliar.
Meski begitu, YL kembali mengajukan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit. Melalui kuasa hukumnya, ia melampirkan surat keterangan dokter. Namun kejaksaan menegaskan, alasan kesehatan tidak akan menjadi tameng untuk menghindari proses hukum.
Baca Juga: Hasil Survey, Mahasiswa UPR Inginkan Rektor dari Guru Besar Internal
Hal itu ditegaskan, Kasintel Kejari Palangka Raya Hadiarto mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Kuasa hukum diganti, lalu minta ditunda karena yang bersangkutan sakit, mungkin depresi. Tapi pemeriksaan tetap kami jadwalkan hari Senin, dan memang ada surat dokter,” ujarnya kepada awak media, Rabu (29/4).
Hardiarto juga memastikan kejaksaan tidak akan tinggal diam jika tersangka kembali mangkir dengan alasan serupa. Bahkan, penyidik siap mendatangi rumah tersangka dengan melibatkan dokter untuk memastikan kondisi kesehatannya.
“Kalau masih alasan sakit, kami akan bawa dokter untuk memeriksa langsung, bahkan bisa didatangi ke rumah. Jika dokter menyatakan masih bisa diperiksa, maka pemeriksaan tetap kami lakukan, termasuk dengan upaya paksa,” paparnya.
Menurutnya, langkah paksa akan ditempuh apabila tersangka dinilai sengaja menghindari pemeriksaan. Namun jika hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka benar-benar tidak memungkinkan, jadwal pemeriksaan akan ditunda hingga kondisinya memungkinkan.
Sementara itu, kuasa hukum YL, Ari Yunus menyampaikan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menutunya, dengan kondisi saat ini, tidak ada maksud dalam menghalangi penyidikan, namun murni karena YL sakit.
”Kami tidak menghalangi penyidikan. Tetapi benar, YL sakit.Selain itu kami juga terus pelajari kasus ini. Disisi lain, kami terima kasih kepada Kejari dan Kasi Intel, Kasi Pidsus yang sudah memberikan kelonggaran lantaran keadaan. Kami harapkan segera selesai,” tuturnya.
Ari Yunus menegaskan, pihaknya siap menghadap penyidik. “Kalau sakit ya tidak bisa dipaksa, namun jika bisa dilanjutkan pemeriksaan silahkan saja. Namun apapun itu kami inginkan berjalan mulus.Kita akan melihat proses pengadilan, kita lihat fakta di persidangan. Kita lihat apakah beliau saja yang bertanggung jawab, apapun bersama-sama. Kita lihat nanti. YL mengabdi sebagai dosen selama puluhan tahun,” pungkasnya. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama