PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis penjara terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pabrik tepung ikan di Kumai, Kotawaringin Barat.
Putusan dibacakan pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada tiga terdakwa, yakni H Romi, Heppy, dan Rusliansyah.
Sementara itu, terdakwa Deni yang berperan sebagai konsultan divonis dua tahun enam bulan penjara.
Bayar Uang Pengganti Ratusan Juta Rupiah
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, menyampaikan bahwa selain pidana badan, para terdakwa juga dikenai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.
“H Romi dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp714.274.042 subsidair satu tahun penjara,” ujarnya dalam keterangan pers Rabu 29 April 2026 di kantor Kejaksaan jalan Sutan Syahrir.
Terdakwa Heppy juga dikenai denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari penjara, namun tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sementara itu, Rusliansyah dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp100 juta.
Adapun Deni selain divonis dua tahun enam bulan penjara, juga dikenai denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp101.454.546.
Menanggapi putusan tersebut, pihak kejaksaan menyatakan masih akan mempelajari secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Terhadap putusan majelis hakim, kami akan mempelajari secara cermat dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan sikap,” kata Nurwinardi.
Ia juga mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan seluruh aspek dalam perkara tersebut serta mengadopsi pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nurwinardi menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mengetahui apakah para terdakwa akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut tiga terdakwa, yakni H Romi, Rusliansyah, dan Heppy dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Sementara Deni dituntut lima tahun penjara.
Selain itu, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp714.274.042 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (sam)
Editor : Slamet Harmoko