PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mendadak digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Selasa (29/4/2026) sore.
Penggeledahan ini diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2023–2024 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mendalami penggunaan dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota Palangka Raya kepada KPU.
“Benar. Penggeledahan ini terkait dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2023-2024,” ujarnya.
Saat penggeledahan berlangsung, para komisioner KPU Kota Palangka Raya tidak berada di kantor. Hanya pihak sekretariat yang tampak mendampingi jalannya pemeriksaan oleh aparat kejaksaan.
Proses penggeledahan berlangsung cukup lama. Petugas terlihat memeriksa berbagai dokumen dan ruangan secara intensif. Aktivitas di dalam kantor pun terpantau masih sibuk hingga berita ini diturunkan, dengan aparat keluar masuk ruangan untuk mengumpulkan sejumlah data.
“Dana hibah yang diterima KPU sekitar Rp20 miliar. Detailnya akan kami sampaikan besok saat konferensi pers,” tambah Hadiarto.
Sejumlah petugas bahkan terlihat membawa kantong plastik yang diduga berisi dokumen atau barang bukti dari dalam kantor. Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci secara jelas temuan maupun tujuan spesifik dari penggeledahan tersebut.
Hingga saat ini, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media.
Penggeledahan ini memicu tanda tanya publik terkait transparansi pengelolaan dana Pilkada, sekaligus membuka potensi adanya temuan serius dalam penggunaan anggaran tersebut.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci lebih jauh nilai dana hibah yang diperiksa maupun temuan awal dari proses penggeledahan tersebut. Hadiarto menegaskan, kegiatan ini masih dalam tahap pendalaman. (*)
Editor : Slamet Harmoko