PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Penelusuran terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2023-2024, tidak hanya terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal itu juga dilakukan di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Selasa (28/4), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya di Jalan Tangkasiang, mendadak digeledah oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Sejumlah petugas kejaksaan terlihat memasuki kantor KPU sejak siang hari. Beberapa di antaranya tampak membawa kantong plastik yang diduga berisi dokumen maupun barang bukti dari dalam kantor.
Pada saat penggeledahan komisioner KPU Kota Palangka Raya tidak berada di tempat dan hanya dihadiri oleh pihak sekretariat KPU setempat.
Aktivitas di dalam kantor masih terlihat cukup intens. Petugas keluar masuk ruangan dan melakukan sejumlah kegiatan yang diduga berkaitan dengan pemeriksaan.
Kasintel Kejari Palangka Raya, Hadiarto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang sedang ditangani. “Benar, penggeledahan. Hampir sama seperti di Kotim,” ujarnya singkat.
Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung cukup lama karena bnyak aspek yang harus diperiksa secara teliti oleh tim penyidik.
Hadiarto juga mengungkapkan, KPU Kota Palangka Raya menerima dana hibah sekitar Rp20 miliar dari Pemerintah Kota Palangka Raya untuk penyelenggaraan tahapan Pilkada.
Untuk diketahui hingga kini, pihak Kejari Palangka Raya belum merinci barang bukti yang diamankan maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.Rencananya dalam waktu dekat pihak kejari akan merilis hasil penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro belum memberikan keterangan apapun saat dikonfirmasi awak media.
Namun, langkah penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa kejaksaan tengah serius mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di lingkungan KPU Kota Palangka Raya.
Terpisah, terkait perkembangan penyidikan dugaan tipikor dana hibah Pilkada Kotim senilai Rp 40 Miliar, masih belum ada perkembangan signifikan, sejak akhir Januari 2026 lalu.
Kabar terakhir Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan, penyidik Kejati Kalteng pun masih berkoordinasi dengan auditor guna menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Pokoknya tunggu saja nanti, kami akan lakukan sampai tuntas. Saat ini memang belum ada tersangka, tetapi kami terus mengumpulkan barang bukti dan alat bukti, termasuk keterangan para pihak,” pungkasnya.
Hendri menjelaskan, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kabupaten Kotim Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp 40 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sedikitnya delapan saksi telah diperiksa, mulai dari unsur sekretariat daerah, DPRD, BPKAD, pihak Kesbangpol, sekretariat dewan, hingga penyedia pihak ketiga atau vendor. Bahkan, beberapa saksi telah diperiksa lebih dari satu kali seiring peningkatan status penanganan perkara.
Sebagai bagian dari penyidikan, sebelumnya Kejati Kalteng telah mengamankan sejumlah barang bukti penting hasil penggeledahan di beberapa kantor dan lokasi di Kotim, pada 12 dan 13 Januari 2026 lalu. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama