Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Andriani Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan, Kerugian Nyaris Rp100 Juta

Rado. • Selasa, 28 April 2026 | 20:34 WIB
ilustrasi persidangan kasus penggelapan/AI
ilustrasi persidangan kasus penggelapan/AI

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Seorang salesman PT Laut Timur Ardiprima, Andriani binti Juhriansyah, didakwa menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan menahan setoran pembayaran pelanggan serta memanipulasi pesanan barang demi keuntungan pribadi.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Jaksa Penuntut Umum Restyana Widianingsih mengungkap, perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah dalam mekanisme kerja perusahaan.

Terdakwa yang bekerja sejak 2022 memiliki tugas menjual produk, mengunjungi pelanggan, serta melakukan penagihan pembayaran. Dalam posisinya, ia diberi kewenangan langsung menerima uang dari pelanggan yang kemudian menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana.

Baca Juga: Polisi Patroli APMS, Antisipasi Praktik Mafia BBM

Perkara bermula dari transaksi dengan Toko Adi SPT milik saksi Rahmad Fauzi. Pada 18 Februari 2025, perusahaan mengirim barang senilai Rp83,6 juta dengan tempo pembayaran 21 hari. Namun, terdakwa diduga membuat pesanan baru atas nama toko yang sama tanpa sepengetahuan pemilik, senilai Rp23,3 juta.

Modus terungkap saat pembayaran dilakukan. Pada 22 Februari 2025, saksi melunasi tagihan Rp83,6 juta secara tunai kepada terdakwa. Namun uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, pesanan fiktif yang dibuat kemudian dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan tambahan. Terdakwa mengambil kembali barang dari Toko Adi SPT secara bertahap pada 24 dan 26 Februari 2025, lalu menyimpannya di rumah sebelum dijual ke toko lain.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Polisi Pastikan Nengsih Sudah Pulang dengan Selamat

“Perbuatan terdakwa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai karyawan yang diberi kepercayaan, namun justru menyalahgunakan kewenangan untuk menguasai uang dan barang milik perusahaan secara melawan hukum,” ujar jaksa.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp107 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan sekitar Rp7 juta, sehingga sisa kerugian masih mendekati Rp100 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pembuktian. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#salesman #terdakwa #perusahaan #persidangan #penggelapan