SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aksi premanisme disertai kekerasan yang dilakukan Zekri Adi Putra Bin Akhmadi, membawanya ke balik jeruji besi. Dirinya resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, karena terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat.
Putusan dibacakan hakim ketua Joshua Agusta dalam persidangan, Kamis (23/4). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primair jaksa.
“Menyatakan terdakwa Zekri Adi Putra Bin Akhmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.” Ujar hakim.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Terungkap dalam persidangan, perkara ini bermula dari aksi pemalakan di simpang PKS Desa Asam Baru, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, 19 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum Jihan Hasna mengungkapkan, terdakwa menghadang dua korban, Ardy dan Akhmad, yang hendak bekerja dan meminta uang untuk membeli rokok.
Karena tidak diberi, terdakwa langsung memukul Ardy hingga tersungkur. Kekerasan berlanjut dengan tendangan ke mulut korban yang menyebabkan gigi patah serta pukulan berulang.Terdakwa kemudian juga memukul korban lainnya, Akhmad, di bagian wajah.
Berdasarkan visum, Ardy mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan patah gigi depan, sedangkan Akhmad mengalami luka memar dan lecet.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama