Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengkhianat! Tugas Jaga kebun Sawit, Sekuriti Malah Gasak Pupuk Perusahaan

Rado. • Jumat, 24 April 2026 | 20:51 WIB
ilustrasi pencurian pupuk perusahaan
ilustrasi pencurian pupuk perusahaan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kepercayaan dibalas pengkhianatan. Seorang sekuriti di perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur (Kotim), Alexander H. Mali alias Alex, kini harus duduk di kursi pesakitan setelah nekat mencoba mencuri pupuk milik perusahaan tempatnya bekerja.

Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (23/4/2026), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiskus Leonardo membacakan dakwaan.

Alih-alih menjaga aset perusahaan, terdakwa justru memanfaatkan posisinya untuk mengendus adanya sisa pupuk usai kegiatan pemupukan. Bukannya dilaporkan, pupuk tersebut malah diduga hendak dikuasai dan dijual demi keuntungan pribadi.

Baca Juga: Terbongkar! Pasutri Sulap Rumah Jadi Sarang Sabu, 13 Paket Disita Polisi Seruyan

“Terdakwa mengetahui adanya sisa pupuk, namun tidak dilaporkan dan justru berniat untuk diambil,” ungkap jaksa di persidangan.

Aksi nekat itu disusun rapi. Pada sore hingga malam hari, terdakwa kembali ke lokasi kebun. Ia merekrut beberapa orang untuk membantu memindahkan puluhan karung pupuk menggunakan gerobak sorong ke pinggir jalan.

Dalam gelap, dengan penerangan senter, pupuk dipindahkan sedikit demi sedikit. Terdakwa sendiri berperan mengawasi situasi agar aksi tak terendus.

Baca Juga: Hujan Peluru di Kebun Sawit! 2 Satpam Perusahaan Ditembak Orang Tak Dikenal

Namun rencana itu berantakan. Tim keamanan perusahaan yang mencium gelagat tak beres langsung melakukan pengintaian. Saat aksi masih berlangsung, penyergapan dilakukan.

Dua orang di lokasi langsung diamankan dan mengaku bekerja atas perintah terdakwa. Tak lama berselang, Alex turut diringkus di kediamannya.

Dari data perusahaan, pupuk yang hendak digasak mencapai 53 karung dengan total berat sekitar 1.110 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,6 juta.

Baca Juga: Jumat Subuh Kelam di Pangkalan Bun! Pegawai Mie Gacoan Tewas Tabrakan di Jalan Depan Masjid

Kini, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal percobaan pencurian sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi tamparan keras, karena pelaku merupakan orang dalam yang seharusnya menjaga, justru mencoba menggerogoti aset perusahaan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ang/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#maling pupuk #pencurian #perusahaan #sekuriti #kebun sawit