SAMPIT, radarsampit.jawapos.com–Seorang pria berinisial MR nyaris kehilangan nyawa setelah dibacok berkali-kali oleh Zainal Arifin di Desa Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau. Aksi brutal tersebut tiba-tiba berhenti setelah MR minta ampun karena masih mau melanjutkan hidup di dunia.
“Pak, saya mau hidup, jangan dimatikan saya,” ucap MR. Hubungan asmara terlarang antara MR dengan istri Zainal Arifin ditengarai sebagai penyebab penganiayaan.
Kini, kasus ini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Jaksa Penuntut Umum Kejari Seruyan Wahyu Setiawan mengungkapkan, kejadian bermula saat terdakwa Zainal Arifin mencari istrinya yang tidak pulang pada Jumat (9/1/2026) dini hari.
Pencarian tersebut mengarah ke rumah MR. Di lokasi itu, Zainal Arifin menemukan sepeda motor istrinya terparkir di belakang rumah MR.
“Terdakwa memastikan keberadaan korban, kemudian menunggu di belakang rumah sambil memegang senjata tajam jenis egrek,” ujar jaksa.
Sekitar pukul 04.30 WIB, istri keluar dari kamar mandi. Saat itu Zainal Arifin langsung mendekat dan mengayunkan egrek ke arah tangan kiri korban hingga mengalami luka. Korban berteriak meminta tolong. Zainal Arifin kemudian masuk ke dalam rumah dan menyerang MR.
Sempat terjadi perkelahian. Namun setelah terlepas, Zainal kembali melakukan pembacokan secara berulang ke arah tubuh MR.
“Terdakwa melakukan pembacokan berulang ke arah tubuh korban,” kata jaksa.
Akibat serangan tersebut, MR mengalami luka berat di berbagai bagian tubuh. Berdasarkan hasil visum, dia mengalami luka terbuka di kepala, wajah, dada, perut, serta patah tulang di sejumlah bagian tubuh.
Dalam kondisi terluka parah dan tak berdaya, korban kemudian memohon agar tidak dibunuh.
“Pak, saya mau hidup, jangan dimatikan saya,” ucap MR.
Kalimat tersebut yang kemudian menghentikan aksi pelaku.
“Setelah mendengar permintaan tersebut, terdakwa menghentikan perbuatannya,” ungkap jaksa.
Setelah itu, terdakwa bahkan sempat memberikan air minum kepada korban sebelum meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 05.30 WIB, aparat kepolisian datang dan mengamankan terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa mengatakan, aksi terdakwa dilatarbelakangi rasa sakit hati karena adanya hubungan asmara antara istrinya dengan korban. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno