SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com — Seorang pria berinisial RI (39) diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), usai menganiaya pasangan suami istri (Pasutri) dengan senjata tajam.
Peristiwa terjadi di mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya, Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, Senin (13/4/2026) malam.
Baca Juga: La Liga: Gol Bunuh Diri Jadi Hadiah Kemenangan
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto mengatakan, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian.
Insiden bermula ketika korban MA (40) keluar dari mes untuk menegur pelaku yang berteriak sambil mengasah parang. Namun, teguran tersebut justru memicu amarah pelaku.
Baca Juga: Marc Marquez Belum Maksimal Bersama Ducati
“Korban berniat menenangkan, tetapi pelaku menyerang secara membabi buta menggunakan parang,” ujar Edi, Kamis (23/4).
Akibat serangan itu, MA mengalami luka berat di bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, hingga pinggang. Sementara istrinya, HS (35), yang berusaha melindungi suaminya, turut menjadi korban dengan luka serius di pergelangan tangan kiri.
Baca Juga: Manchester City Jebol Gawang Lawan hanya Dalam Menit Kelima
Mendapat laporan sehari setelah kejadian, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, berupa satu bilah parang, batu asah, botol minuman keras, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi di Sampit Sisir Permukiman, Antisipasi Maraknya Pencurian
Atas perbuatannya, RI dijerat dengan pasal penganiayaan berat berencana dalam KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Kapolsek menegaskan, penanganan cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Lapas Palangka Raya Perang Lawan Halinar
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor