SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Niat baik berujung petaka. Sepasang suami istri (pasutri) di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu, menjadi korban penganiayaan brutal setelah menegur seorang pria yang diduga mabuk.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin malam (13/4) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya. Pelaku berinisial RI (39) diketahui berteriak-teriak sambil mengasah parang panjang sebelum akhirnya mengamuk.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban MA (40) keluar dari mes untuk menenangkan pelaku.
“Korban berniat menegur dan menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk. Namun, pelaku justru menyerang secara membabi buta menggunakan parang,” ujar Edi, Kamis (23/4/2026).
Akibat serangan tersebut, MA mengalami luka berat di bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, hingga pinggang. Sementara itu, HS (35), istri korban, juga tak luput dari amukan pelaku saat mencoba melindungi suaminya.
“Istri korban mengalami luka serius di pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam,” tambahnya.
Mendapat laporan pada Selasa (14/4), Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang, batu asah, botol kosong minuman keras, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cempaga Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) KUHPidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum akan berjalan transparan dan profesional,” tegas Edi Hariyanto. (oes)
Editor : Slamet Harmoko