SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan para kepala desa (kades) agar tidak main-main dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Pasalnya, penyalahgunaan anggaran berpotensi berujung proses hukum hingga pidana.
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, menegaskan hal tersebut saat menghadiri kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Gedung Serbaguna Sampit, Rabu (22/4).
“Ini bentuk sinergitas untuk meminimalisir penyimpangan penggunaan ADD. Kami melakukan edukasi supaya kepala desa tidak lagi melakukan penyimpangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejaksaan akan membedakan antara kesalahan administrasi dan penyimpangan yang disengaja. Jika kesalahan terjadi karena kelalaian atau ketidaktahuan, masih diberikan toleransi berupa pengembalian kerugian negara.
Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum akan tetap dilanjutkan.
“Kalau penyimpangannya disengaja, tentu kami tindak lanjuti. Tapi kalau tidak disengaja, kami arahkan untuk mengembalikan kerugian negara dan perkara bisa dihentikan,” tegasnya.
Nur Akhirman juga mengungkapkan, pada tahun lalu terdapat kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan tiga kepala desa di Kotim dengan kerugian negara sekitar Rp900 juta. Kasus tersebut berujung vonis penjara.
“Sebenarnya kami sudah memberikan upaya persuasif, tapi tidak diindahkan, sehingga berujung hukuman sekitar dua tahun penjara masing-masing,” ungkapnya.
Ia menyebut, banyak persoalan bermula dari ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban.
“Misalnya kegiatan ada, tapi pertanggungjawaban tidak ada. Itu masuk kesalahan administrasi jika tidak ada unsur kesengajaan,” jelasnya.
Dalam pembinaan tersebut, Kejari Kotim menghadirkan pemateri dari berbagai bidang, mulai dari Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Intelijen melalui program Jaga Desa, hingga Pidana Khusus (Pidsus) yang akan menangani jika ada pelanggaran serius.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para kepala desa semakin memahami tata kelola keuangan yang baik dan terhindar dari jerat hukum.
“Saya berharap tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara,” tandasnya. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko